Langgar Zona Tangkap Kapal Mahkota Jaya II Dilepas, DPRD Natuna Sebut Ada Kejanggalan

Selasa, 16 Mei 2023 - 18:53 WIB
Menurutnya, pelepasan kapal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Seharusnya kapal itu diserahkan kepada Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang memiliki kewenangan dan dikenakan sanksi atas pelanggar zona tangkap seperti kapal lainnya.

Baca juga: Meresahkan! Kapal Asing Intimidasi Nelayan Natuna, Bupati Minta Bantuan TNI AL

"Masalahnya kan beroperasi di luar ketentuan yang diizinkan. Ada sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan juga diserahkan ke PSDKP," katanya.

Selain Pemkab Natuna, Marzuki juga menilai PSDKP mandul jika tidak berbuat meski sudah mendengar masalah itu. Pasalnya kapal tersebut sudah diamankan masyarakat tapi tidak ada tindakan.

"Nelayan kita dirugikan, semestinya adaa sanksi administrasi terhadap kapal itu. Sepertinya PSDKP tidak ada campur tangan dalam kasus itu. Bagaimana pun yang menjaga laut kita itu ya kita sendiri," katanya.

Sementara Kepala Satuan Pengawas PSDKP Natuna, Maputra Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak ada dilibatkan saat pelepasan kapal oleh Pemkab Natuna kemarin. Namun PSDKP Natuna sudah ada di Pulau Laut selama tiga hari setelah ada laporan tertulis dari Camat Pulau Laut.

"Kita tidak ada saat pelepasan. Kita ada saat dapat laporan dari camat secara tertulis dan selama tiga hari disana dari tanggal 04 mei sampai 06 mei," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!