Sadis! Begini Pemuda di Jakbar Menganiaya Pacar Mantan hingga Tewas
Jum'at, 12 Mei 2023 - 17:35 WIB
JAKARTA - AP, seorang pemuda berusia 18 tahun mengaku gelap mata karena terbakar api cemburu . Pasalnya, ia tega menganiaya pacar baru mantan kekasihnya SM yakni pria berinisial HP (18) hingga tewas.
Hal tersebut diungkapkan AP saat ditampilkan dalam jumpa pers di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (12/5/2023).
"Cemburu aja gitu bang, saya sering dibohongin kayak gitu sama mantan saya. Ya katanya sih enggak pernah main di belakang, main cowok gitu, (ternyata) sering ngopi sama cowok," ujar AP di lokasi, Jumat (12/5/2023).
Kala itu, lanjut AP, dirinya bertemu dengan korban di sebuah kafe di Pademangan. Namun, karena kesal tak menjawab, AP mengajak korban ke tempat sepi hingga terjadi penganiayaan.
"Ini mukul muka, terus dada, dada dia saya dorong, dia jatuh, kepalanya dia kebentur, saya kagak tau pas di situ kebentur. Nah pas korban jatuh, pantatnya korban saya tendang dua kali sama kaki sekali," imbuhnya.
Kendati demikian, AP mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Sebab, katanya, ia tidak menyangka perbuatannya telah menyebabkan korban tewas.
"Saya menyesal. Saya niatnya emang kagak ada bunuh," pungkasnya.
Adapun akibat kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Diketahui, seorang pemuda berinisial HP (18) tega menganiaya pacar baru dari sang mantan yakni pria berusia 20 tahun berinisial AP hingga tewas. Hal ini, dikarenakan pelaku HP tidak terima mantannya yakni SM menggandeng laki-laki lain.
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, kala itu HP kesal melihat laki-laki berpacaran dengan mantannya. Sehingga, HP membuat pertemuan dengan pacar baru dari mantannya tersebut di sebuah kafe.
"Karena di kafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke jalan KS Tubun. Di sana terjadi eksekusi," ujar Dodi saat jumpa pers di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (12/5/2023).
Hal tersebut diungkapkan AP saat ditampilkan dalam jumpa pers di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (12/5/2023).
"Cemburu aja gitu bang, saya sering dibohongin kayak gitu sama mantan saya. Ya katanya sih enggak pernah main di belakang, main cowok gitu, (ternyata) sering ngopi sama cowok," ujar AP di lokasi, Jumat (12/5/2023).
Kala itu, lanjut AP, dirinya bertemu dengan korban di sebuah kafe di Pademangan. Namun, karena kesal tak menjawab, AP mengajak korban ke tempat sepi hingga terjadi penganiayaan.
"Ini mukul muka, terus dada, dada dia saya dorong, dia jatuh, kepalanya dia kebentur, saya kagak tau pas di situ kebentur. Nah pas korban jatuh, pantatnya korban saya tendang dua kali sama kaki sekali," imbuhnya.
Kendati demikian, AP mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Sebab, katanya, ia tidak menyangka perbuatannya telah menyebabkan korban tewas.
"Saya menyesal. Saya niatnya emang kagak ada bunuh," pungkasnya.
Adapun akibat kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Diketahui, seorang pemuda berinisial HP (18) tega menganiaya pacar baru dari sang mantan yakni pria berusia 20 tahun berinisial AP hingga tewas. Hal ini, dikarenakan pelaku HP tidak terima mantannya yakni SM menggandeng laki-laki lain.
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, kala itu HP kesal melihat laki-laki berpacaran dengan mantannya. Sehingga, HP membuat pertemuan dengan pacar baru dari mantannya tersebut di sebuah kafe.
"Karena di kafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke jalan KS Tubun. Di sana terjadi eksekusi," ujar Dodi saat jumpa pers di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (12/5/2023).
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda