Korban Tabrak Lari Anggota TNI di Bekasi Terlempar hingga 20 Meter
Rabu, 10 Mei 2023 - 20:19 WIB
Kap mobil sisi kanan depan juga terlihat terangkat. Sementara lampu mobil di sisi kanan yang digunakan sebagai penerangan juga terlihat hancur.
Bagian kanan merupakan sisi mobil yang diduga menabrak korban hingga tewas. Pasalnya, jika melihat pada sisi kiri, lampu mobil terlihat tidak rusak dan cenderung dalam kondisi normal.
Masih pada sisi yang sama, beberapa bagian kaca pada sisi depan sebelah kanan juga terlihat retak. Keretakan yang terbentuk terlihat menjadi tiga.
Diketahui sebelumnya, pasangan suami istri Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65), tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi. Kondisi keduanya sangat mengenaskan.
Kaki Sonder Simbolon terputus pada bagian betis, sementara korban Tiurmaida juga terhempas melewati pagar setinggi 2 meter. Belakangan terungkap jika keduanya merupakan korban tabrak lari anggota TNI berinisial MWB.
Dalam kasus ini Prada MWB sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Denpom 2 Jaya/Cijantung. Prada MWB dijerat tiga pasal dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Bagian kanan merupakan sisi mobil yang diduga menabrak korban hingga tewas. Pasalnya, jika melihat pada sisi kiri, lampu mobil terlihat tidak rusak dan cenderung dalam kondisi normal.
Masih pada sisi yang sama, beberapa bagian kaca pada sisi depan sebelah kanan juga terlihat retak. Keretakan yang terbentuk terlihat menjadi tiga.
Diketahui sebelumnya, pasangan suami istri Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65), tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi. Kondisi keduanya sangat mengenaskan.
Kaki Sonder Simbolon terputus pada bagian betis, sementara korban Tiurmaida juga terhempas melewati pagar setinggi 2 meter. Belakangan terungkap jika keduanya merupakan korban tabrak lari anggota TNI berinisial MWB.
Dalam kasus ini Prada MWB sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Denpom 2 Jaya/Cijantung. Prada MWB dijerat tiga pasal dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda