17 Smartphone dan Uang Infak SD di Blora Dibobol Alumni Sendiri
Rabu, 22 Juli 2020 - 07:14 WIB
Kapolsek menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp35.800.000.
Ia menyatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan ada 7 unit smartphone jenis tablet dan hingga saat ini masih kita lakukan penelusuran," tandasnya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku bahwa hasil dari kejahatannya tersebut uangnya di gunakan untuk berfoya - foya dan minum minuman keras.
Ia menyatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan ada 7 unit smartphone jenis tablet dan hingga saat ini masih kita lakukan penelusuran," tandasnya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku bahwa hasil dari kejahatannya tersebut uangnya di gunakan untuk berfoya - foya dan minum minuman keras.
(msd)
tulis komentar anda