17 Smartphone dan Uang Infak SD di Blora Dibobol Alumni Sendiri

Rabu, 22 Juli 2020 - 07:14 WIB
Kapolsek menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp35.800.000.

Ia menyatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan ada 7 unit smartphone jenis tablet dan hingga saat ini masih kita lakukan penelusuran," tandasnya.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku bahwa hasil dari kejahatannya tersebut uangnya di gunakan untuk berfoya - foya dan minum minuman keras.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content