17 Smartphone dan Uang Infak SD di Blora Dibobol Alumni Sendiri

Rabu, 22 Juli 2020 - 07:14 WIB
loading...
17 Smartphone dan Uang...
Dua pelaku yang merupakan alumni nekat mencuri 17 tablet inventaris SDN 5 Mendenrejo, Kradenan, Blora. Foto/Humas Polres Blora
A A A
BLORA - Dua pemuda warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora , Jawa Tengah, diamankan petugas unit reskrim Polsek Kradenan Polres Blora.

Kedua pelaku yang berinisial AS (18) dan NES (22) tersebut ditangkap lantaran mencuri 17 unit tablet merk Samsung Galaxy barang inventaris milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Mendenrejo, Kecamatan Kradenan beserta uang tunai Rp1.800.000

(Baca juga: Truk Terbakar Hantam Tiang Listrik, Sopir dan Kernet Tewas Kesetrum )

Kejadian berawal dari laporan Kepala Sekolah SDN 5 Mendenrejo, Sapto Jumadiyo (30), pada tanggal 18 Juli 2020, bahwa sebanyak 17 unit tablet Samsung Galaxy inventaris sekolah berikut dosbooknya telah hilang dari lemari penyimpanan di ruang guru sekolah.

Selain itu, kepala sekolah juga melaporkan kehilangan uang tunai hasil infak jariyah dari anak-anak sekolah sebanyak Rp1.800.000 yang disimpan di dalam laci meja di ruang guru.

Atas laporan tersebut, Kapolres Blora melalui Kapolsek Kradenan Polres Blora AKP Sugiharto memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kradenan untuk menyelidiki, hingga akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di wilayah Kradenan pada Senin (20/7/2020).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 kardus bekas pembungkus TAB, 1 taplak meja, 1 buah smartphone TAB merk Samsung tipe A warna hitam lebar layar 8 inci berikut dosbooknya.

(Baca juga: Mobil Pikap di Rembang Ini Jalan Sendiri, Pengemudi Tewas Tertimpa )

AKP Sugiharto menjelaskan, kedua pelaku tersebut adalah alumni dari SDN 5 Mendenrejo dan salah satu dari pelaku pencurian tersebut adalah seorang residivis. "Kita amankan 2 tersangka, AS dan NES, untuk AS ini adalah residivis yang dulu pernah melakukan tindak pidana curanmor," ungkap AKP Sugiharto, Selasa (21/7/2020).

Kapolsek menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp35.800.000.

Ia menyatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan ada 7 unit smartphone jenis tablet dan hingga saat ini masih kita lakukan penelusuran," tandasnya.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku bahwa hasil dari kejahatannya tersebut uangnya di gunakan untuk berfoya - foya dan minum minuman keras.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1546 seconds (0.1#10.140)