2 Turis Asing Curi Kartu Kredit di Bandara Ngurah Rai Bali, Kuras Rp181 Juta
Jum'at, 05 Mei 2023 - 10:52 WIB
DENPASAR - Dua turis asing asal China, HC (45) dan WY (37) dibekuk Polres Bandara Ngurah Rai karena mencuri kartu kredit turis senegaranya, JY. Kedua pelaku menguras uang di kartu kredit milik korban hingga Rp181 juta.
"Kartu kredit korban dipakai belanja Iphone 14 Promax, Airpod Pro Gen 2, baju, sepatu dan banyak lagi," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga, Jumat (5/5/2023).
Iptu Rionson menjelaskan, JY tiba di Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Hongkong Airlines HX 707, 23 April 2023 sekitar pukul 07.00. Saat mengecek dompet usai mengambil bagasi, kartu kreditnya telah hilang.
JY lalu menelpon orangtuanya memberitahukan kejadian itu. Tiga hari kemudian, JY dikabari orangtuanya bahwa kartu kreditnya telah digunakan transaksi di Mall Bali Galeria (MBG) pukul 18.23 Wita.
Polisi yang telah menerima laporan segera bergerak ke lokasi. Di MBG, kedua pelaku HC dan WY sedang berbelanja di salah satu toko handphone Keduanya ditangkap saat itu juga.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan kartu kredit milik korban yang baru saja dipakai pelaku berbelanja. "Modusnya memalsukan tanda tangan," ungkap Ritonga. Baca juga: Atasi Turis Bermasalah, Aturan Pariwisata di Bali Harus Ditegakkan Secara Konsisten
Kepada polisi, HC dan WY mengaku barang belanjaan yang dibeli dengan kartu kredit curian itu akan dibawa pulang ke negaranya. "Kita jerat pelaku dengan Pasal 362 dan 263 KUHP. Ancaman pidana maksimal enam tahun," pungkas Ritonga.
"Kartu kredit korban dipakai belanja Iphone 14 Promax, Airpod Pro Gen 2, baju, sepatu dan banyak lagi," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga
Iptu Rionson menjelaskan, JY tiba di Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Hongkong Airlines HX 707, 23 April 2023 sekitar pukul 07.00. Saat mengecek dompet usai mengambil bagasi, kartu kreditnya telah hilang.
JY lalu menelpon orangtuanya memberitahukan kejadian itu. Tiga hari kemudian, JY dikabari orangtuanya bahwa kartu kreditnya telah digunakan transaksi di Mall Bali Galeria (MBG) pukul 18.23 Wita.
Polisi yang telah menerima laporan segera bergerak ke lokasi. Di MBG, kedua pelaku HC dan WY sedang berbelanja di salah satu toko handphone Keduanya ditangkap saat itu juga.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan kartu kredit milik korban yang baru saja dipakai pelaku berbelanja. "Modusnya memalsukan tanda tangan," ungkap Ritonga. Baca juga: Atasi Turis Bermasalah, Aturan Pariwisata di Bali Harus Ditegakkan Secara Konsisten
Kepada polisi, HC dan WY mengaku barang belanjaan yang dibeli dengan kartu kredit curian itu akan dibawa pulang ke negaranya. "Kita jerat pelaku dengan Pasal 362 dan 263 KUHP. Ancaman pidana maksimal enam tahun," pungkas Ritonga.
(don)
tulis komentar anda