Tanpa Persetujuannya, Ketua DPD Golkar Ogan Ilir Nilai Musda Salahi Aturan

Selasa, 21 Juli 2020 - 18:33 WIB
"Namun karena keterbatasan waktu, maka musda tersebut belum bisa dilaksanakan ditambah lagi Partai Golkar OI berduka karena meninggalnya salah seorang pimpinan Kecamatan Rantau Alai," jelasnya. (Bisa diklik: 19 Bulan Tak Pernah Berhubungan Badan Pengakuan Wanita Hamil 1 Jam dan Melahirkan)

Maka dari itu, DPD Partai Golkar Ogan Ilir menyampaikan surat kepada DPD Partai Golkar Sumsel, karena mepetnya waktu maka belum bisa dilaksanakan. Dan selanjutnya akan tetap melaksanakan sesuai dengan surat DPP PG Nomor : SI-3/GOLKAR/VII/2020 batas waktu 31 Agustus 2020.

Namun Endang menjelaskan, DPD Partai Golkar Sumsel telah meminta salah seorang wakil ketua tanpa koordinasi dengan ketua maupun sekretaris untuk tetap melaksanakan Musda.

"Mereka minta untuk segera pleno pada 18 Juli 2020, tetapi pleno benar-benar dilaksanakan pada hari Minggu 19 Juli 2020 di salah satu Rumah Makan di Indralaya. Hal ini kami ketahui via FB yang beredar siang harinya. Mengenai Musda tersebut, sampai hari ini jawaban atas surat diatas belum pernah didapat," ungkapnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!