Tanpa Persetujuannya, Ketua DPD Golkar Ogan Ilir Nilai Musda Salahi Aturan

Selasa, 21 Juli 2020 - 18:33 WIB
loading...
Tanpa Persetujuannya,...
Musda yang dilakukan DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir pada Selasa (21/7/2020) dinilai Ketua DPC Golkar Ogan Ilir Endang PU Ishak menyalahi aturan lantaran tanpa persetujuannya. Foto Ist
A A A
INDRALAYA - Musyawarah Daerah (Musda) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada Selasa (21/7/2020) dinilai Ketua DPD Golkar Ogan Ilir Endang PU Ishak menyalahi aturan lantaran tanpa persetujuannya.

Musda itu sendiri berdasarkan Surat Mandat Nomor: SM-50/GOLKAR-SUMSEL/VII/2020. Menurut Endang PU Ishak, Ketua DPC Golkar Ogan Ilir sebelum diganti oleh Soeharto, Musda dilakukan juga pelaksanaannya Inkonstitusional sehingga cacat hukum.

"Pelaksanaan Musda Kabupaten/ Kota, harus dilaksanakan berdasarkan AD/ART dan petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar," kata Endang kepada wartawan. (Baca: Biadab! Ayah di Bone Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil)

Pemberitahuan pelaksaan Musda, kata dia, juga dinilai terlalu dipaksakan dan tidak memiliki waktu yang cukup untuk persiapan. Sebelumnya, DPD Partai Golkar Sumsel menyampaikan surat kepada DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota dengan nomor : B-041/GOLKAR-SUMSEL/VII/2020 pada tanggal 15 Juli 2020.

"Namun karena keterbatasan waktu, maka musda tersebut belum bisa dilaksanakan ditambah lagi Partai Golkar OI berduka karena meninggalnya salah seorang pimpinan Kecamatan Rantau Alai," jelasnya. (Bisa diklik: 19 Bulan Tak Pernah Berhubungan Badan Pengakuan Wanita Hamil 1 Jam dan Melahirkan)

Maka dari itu, DPD Partai Golkar Ogan Ilir menyampaikan surat kepada DPD Partai Golkar Sumsel, karena mepetnya waktu maka belum bisa dilaksanakan. Dan selanjutnya akan tetap melaksanakan sesuai dengan surat DPP PG Nomor : SI-3/GOLKAR/VII/2020 batas waktu 31 Agustus 2020.

Namun Endang menjelaskan, DPD Partai Golkar Sumsel telah meminta salah seorang wakil ketua tanpa koordinasi dengan ketua maupun sekretaris untuk tetap melaksanakan Musda.

"Mereka minta untuk segera pleno pada 18 Juli 2020, tetapi pleno benar-benar dilaksanakan pada hari Minggu 19 Juli 2020 di salah satu Rumah Makan di Indralaya. Hal ini kami ketahui via FB yang beredar siang harinya. Mengenai Musda tersebut, sampai hari ini jawaban atas surat diatas belum pernah didapat," ungkapnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apkarindo Sumsel dan...
Apkarindo Sumsel dan JICA Uji Coba Teknologi Pengendalian Gugur Daun Karet Skala 150 Hektare
Kendalikan Karhutla,...
Kendalikan Karhutla, BMKG Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca di Sumsel
Instruksi Gubernur Sumsel...
Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Melintasi Jalan Raya Menyulitkan Rakyat
Polisi Percepat Identifikasi...
Polisi Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel
Fahd Arafiq Restui Tajudin...
Fahd Arafiq Restui Tajudin Tabri Pimpin Golkar Depok, Target 11 Kursi
Golkar Beri Warning...
Golkar Beri Warning ke Gubernur Kaltim usai Didemo Warganya
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Rekomendasi
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah ke Level 5.873, Asing Net Sell Rp1,17 Triliun
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved