Mantan Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 27 April 2023 - 17:43 WIB
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karomani berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ungkap JPU.

Selain itu, lanjut JPU, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.235.000.000 dan 10 ribu dolar Singapura.

"Jika dalam satu bulan sejak putusan dinyatakan inkrah tidak terbayar, maka harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti, apabila masih tidak mencukupi maka dikenakan pidana penjara selama 3 tahun," jelas JPU.

Baca: KPK Dalami Pengakuan Anggota Polri yang Memberi Uang Rp150 Juta ke Rektor Unila.

Selanjutnya atas tuntutan yang dibacakan JPU KPK tersebut, terdakwa Karomani menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). "Kami akan mengajukan pledoi yang mulia," ucap Karomani.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!