Mantan Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 27 April 2023 - 17:43 WIB
BANDARLAMPUNG - Terdakwa mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani dituntut 12 tahun penjara. Karomani dituntut atas perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.
Berkas tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023).
"Meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Karomani terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap JPU KPK Widya Hari Sutanto.
JPU KPK mengungkapkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b kecil juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B besar ayat 1 junto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karomani berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ungkap JPU.
Selain itu, lanjut JPU, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.235.000.000 dan 10 ribu dolar Singapura.
"Jika dalam satu bulan sejak putusan dinyatakan inkrah tidak terbayar, maka harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti, apabila masih tidak mencukupi maka dikenakan pidana penjara selama 3 tahun," jelas JPU.
Baca: KPK Dalami Pengakuan Anggota Polri yang Memberi Uang Rp150 Juta ke Rektor Unila.
Selanjutnya atas tuntutan yang dibacakan JPU KPK tersebut, terdakwa Karomani menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). "Kami akan mengajukan pledoi yang mulia," ucap Karomani.
Berkas tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023).
"Meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Karomani terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap JPU KPK Widya Hari Sutanto.
JPU KPK mengungkapkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b kecil juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B besar ayat 1 junto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karomani berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ungkap JPU.
Selain itu, lanjut JPU, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.235.000.000 dan 10 ribu dolar Singapura.
"Jika dalam satu bulan sejak putusan dinyatakan inkrah tidak terbayar, maka harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti, apabila masih tidak mencukupi maka dikenakan pidana penjara selama 3 tahun," jelas JPU.
Baca: KPK Dalami Pengakuan Anggota Polri yang Memberi Uang Rp150 Juta ke Rektor Unila.
Selanjutnya atas tuntutan yang dibacakan JPU KPK tersebut, terdakwa Karomani menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). "Kami akan mengajukan pledoi yang mulia," ucap Karomani.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda