Catut Nama Gubernur AAU, Napi Lapas Sibolga Tipu Warga Yogya
Selasa, 21 Juli 2020 - 06:05 WIB
Beberapa saat kemudian, JS yang mengganti nomor menghubungi korban dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Saat itu meminta uang tambahan Rp10 juta, untuk biaya lelang mobil yang sudah dijanjikan dan uang pulsa Rp500 ribu.
"Awalnya korban tidak curiga, namun mulai curiga saat pelaku kembali meminta transfer uang diluar kesepakatan awal. Sadar menjadi korban penipuan, selanjutnya melapor ke Mapolresta Yogyakarta, Senin (6/7/2020)," paparnya.
Mendapat laporan tersebut, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan kasus tertesebut. (Baca: Identitas Ibu Tinggalkan Bayi di Klinik Bersalin Terungkap).
Dari informasi yang didapat berhasil mengindentifikasikan pelaku dan keberadaannya serta menangkapnya akhir pekan lalu di tempat yang berbeda. JS di Lapas Sibolga, ES di daerah Tapanuli Tengah. Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolres Yogyakrta.
"JS dan ES dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan mengatasnamakan orang lain dengan ancaman maksimal hukuman 4 tahun penjara," jelas alumni Akpol 1995 itu..
"Awalnya korban tidak curiga, namun mulai curiga saat pelaku kembali meminta transfer uang diluar kesepakatan awal. Sadar menjadi korban penipuan, selanjutnya melapor ke Mapolresta Yogyakarta, Senin (6/7/2020)," paparnya.
Mendapat laporan tersebut, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan kasus tertesebut. (Baca: Identitas Ibu Tinggalkan Bayi di Klinik Bersalin Terungkap).
Dari informasi yang didapat berhasil mengindentifikasikan pelaku dan keberadaannya serta menangkapnya akhir pekan lalu di tempat yang berbeda. JS di Lapas Sibolga, ES di daerah Tapanuli Tengah. Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolres Yogyakrta.
"JS dan ES dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan mengatasnamakan orang lain dengan ancaman maksimal hukuman 4 tahun penjara," jelas alumni Akpol 1995 itu..
(nag)
tulis komentar anda