Catut Nama Gubernur AAU, Napi Lapas Sibolga Tipu Warga Yogya

Selasa, 21 Juli 2020 - 06:05 WIB
JS sendiri saat melakukan penipuan merupakan narapidana kasus pencabulan di Lapas Sibolga, Tapanuli Tengah, Sumut.

Ia divonis 12 tahun penjara, namun saat ini baru menjalani 4 tahun tahanan. Untuk kepentingan penyelidikan JS dan ES sekarang ditahan di Mapolresta Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan kasus ini berawal saat JS yang mengaku Gubernur AAU menghubungi warga Purwikinanti, Yogyakarta Indah Prastini Setyaningsih melalui telepon, Sabtu (4/7/2020).

Ia menawarkan lelang mobil sitaan negara dengan tanda jadi Rp10 ribu. "Karena mengenal dan masih kerabat, korban tidak menaruh curiga, sehingga langsung mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening yang diberikan," kata Sudjarwoko, Senin (20/7/2020).

Sudjarwoko menjelaskan setelah uang ditransfer, JS meminta korbannya menunggu nanti akan dihubungi petugas bea cukai untuk proses lelang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!