Heboh Wali Kota Pekalongan Tak Izinkan Lapangan Mataram untuk Salat Idul Fitri, Cek Faktanya
Senin, 17 April 2023 - 11:20 WIB
Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Pekalongan, Pasrum Affandi menggelar silaturahmi dengan Wali Kota Pekalongan pascasurat tersebut.
“Kita silaturahmi kepada Pak Wali Kota Pekalongan mengklarifikasi surat rekomendasi yang dikeluarkan atas permohonan takmir masjid Al Hikmah Podosugih berkaitan dengan penggunaan Lapangan Mataram untuk salad Idul Fitri 1444 Hijriah,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa, Pemerintah Kota Pekalongan memfasilitasi penggunaan fasilitas falitias umum untuk pelaksanaan salat Idul Fitri yang sudah menjadi ketetapan Muhammadiyah yang jatuh pada hari Jumat 21 April 2023.
“Ada sekitar 14 Fasilitas umum yang kami gunakan untuk salat Idul Fitri. Di Stadion Hoegeng juga kami gunakan, di depan kantor kecamatan Selatan juga kami gunakan dan Lapangan Peturen,” tambahnya.
Selama ini Muhammadiyah dengan Pemkot Pekalongan tidak ada masalah sama sekali. Bahkan Wali Kota Pekalongan selalu hadir dan memfasilitasi kegiatan Muhammadiyah.
“Jadi kami mohon untuk tidak dibenturkan dengan Pemkot,” pintanya.
Pasrum juga memohon maaf atas beredarnya surat larangan penggunaan Lapangan Mataram untuk salat Idul Fitri warga Muhammadiyah.
Terpisah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau Pemda untuk mengakomodasi setiap permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk salat Idul Fitri.
"Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodasi permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Yaqut di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (17/4/2024).
Menag memberi imbauan tersebut menyusul adanya permohonan izin yang diajukan takmir Masjid Al Hikmah, Podosugih, Pekalongan, Jawa Tengah ke Pemerintah Kota Pekalongan tersebut.
“Kita silaturahmi kepada Pak Wali Kota Pekalongan mengklarifikasi surat rekomendasi yang dikeluarkan atas permohonan takmir masjid Al Hikmah Podosugih berkaitan dengan penggunaan Lapangan Mataram untuk salad Idul Fitri 1444 Hijriah,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa, Pemerintah Kota Pekalongan memfasilitasi penggunaan fasilitas falitias umum untuk pelaksanaan salat Idul Fitri yang sudah menjadi ketetapan Muhammadiyah yang jatuh pada hari Jumat 21 April 2023.
“Ada sekitar 14 Fasilitas umum yang kami gunakan untuk salat Idul Fitri. Di Stadion Hoegeng juga kami gunakan, di depan kantor kecamatan Selatan juga kami gunakan dan Lapangan Peturen,” tambahnya.
Selama ini Muhammadiyah dengan Pemkot Pekalongan tidak ada masalah sama sekali. Bahkan Wali Kota Pekalongan selalu hadir dan memfasilitasi kegiatan Muhammadiyah.
“Jadi kami mohon untuk tidak dibenturkan dengan Pemkot,” pintanya.
Pasrum juga memohon maaf atas beredarnya surat larangan penggunaan Lapangan Mataram untuk salat Idul Fitri warga Muhammadiyah.
Terpisah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau Pemda untuk mengakomodasi setiap permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk salat Idul Fitri.
"Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodasi permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Yaqut di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (17/4/2024).
Menag memberi imbauan tersebut menyusul adanya permohonan izin yang diajukan takmir Masjid Al Hikmah, Podosugih, Pekalongan, Jawa Tengah ke Pemerintah Kota Pekalongan tersebut.
tulis komentar anda