GBB, SPN, dan Apindo Sepakat Pembentukan Komnas Hubungan Industrial
Minggu, 16 April 2023 - 11:19 WIB
SIDOARJO - Forum Musyawarah Hubungan Industrial (FMHI) digelar di Sidoarjo. Kegiatan ini kolaborasi Ganjaran Buruh Sejahtera (GBB) dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur.
Mereka menyambut positif pembentukan Komisi Nasional Hubungan Industrial untuk mendorong kesejahteraan buruh. "Komisi Nasional Hubungan Industrial yang kami gagas, saat ini kami sedang bermitra dengan SPN dan beberapa serikat pekerja yang lain," kata Ketua Umum GBB Lukman Hakim dalam Forum Musyawarah Hubungan Industrial Jawa Timur di Aston Hotel, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (15/4/2023).
Selain itu, GBB berkolaborasi Apindo dalam memperkuat posisi hubungan industrial ke depannya. Menurut Lukman, Apindo merespons positif gagasan tersebut. Serta telah merencanakan gagasan tersebut akan dideklarasikan secara masif.
"Tentu saja kami ingin memaparkan ide tersebut dari grassroot dan lebih masif lagi. Kemudian, nanti kami akan canangkan secara resmi pada 28 Mei 2023 di Tennis Indoor Senayan Jakarta. Kemudian, kami akan membuat kajian akademis untuk mendukung pembentukan Komisi Nasional Hubungan Industrial tersebut," ujarnya.
Dalam momen tersebut Lukman mengajak SPN dan serikat pekerja lainnya untuk membangun solusi lima tahun ke depan tentang ketenagakerjaan. "Pada momen Musyawarah Akbar Buruh Indonesia tersebut sekaligus kami akan memperkenalkan sosok Ganjar Pranowo sebagai Presiden Buruh Indonesia," tegasnya.
Lukman berharap hal tersebut akan memberikan dampak yang dapat memberikan solusi atas kebuntuan dari konflik hubungan industrial selama ini. "Sehingga konflik bisa diantisipasi untuk mencapai kesejahteraan bersama," jelasnya.
Ketua Umum DPP SPN Joko Heriyono mengungkapkan ada dua nilai penting dari FMHI ini, yakni penguatan industri nasional dan kesejahteraan buruh. Dalam implementasinya, menurut Joko, belum optimal akibat dari revolusi industri yang terus berjalan.
Sementara, regulasinya tidak diselaraskan sesuai dengan semestinya. "Ada kesan tercabutnya akar pekerja dari kedudukannya sebagai pekerja tetap, menjadi pekerja tidak tetap. Itu seakan-akan hubungan industrial itu dianggap tidak ada lagi,” terangnya.
Seharusnya itu tetap berlaku walaupun dari sisi kontrak regulasi yang mengatur ketenagakerjaan itu kontrak, waktu tertentu dan lain sebagainya. Tetap itu namanya hubungan industrial.
Mereka menyambut positif pembentukan Komisi Nasional Hubungan Industrial untuk mendorong kesejahteraan buruh. "Komisi Nasional Hubungan Industrial yang kami gagas, saat ini kami sedang bermitra dengan SPN dan beberapa serikat pekerja yang lain," kata Ketua Umum GBB Lukman Hakim dalam Forum Musyawarah Hubungan Industrial Jawa Timur di Aston Hotel, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (15/4/2023).
Selain itu, GBB berkolaborasi Apindo dalam memperkuat posisi hubungan industrial ke depannya. Menurut Lukman, Apindo merespons positif gagasan tersebut. Serta telah merencanakan gagasan tersebut akan dideklarasikan secara masif.
"Tentu saja kami ingin memaparkan ide tersebut dari grassroot dan lebih masif lagi. Kemudian, nanti kami akan canangkan secara resmi pada 28 Mei 2023 di Tennis Indoor Senayan Jakarta. Kemudian, kami akan membuat kajian akademis untuk mendukung pembentukan Komisi Nasional Hubungan Industrial tersebut," ujarnya.
Dalam momen tersebut Lukman mengajak SPN dan serikat pekerja lainnya untuk membangun solusi lima tahun ke depan tentang ketenagakerjaan. "Pada momen Musyawarah Akbar Buruh Indonesia tersebut sekaligus kami akan memperkenalkan sosok Ganjar Pranowo sebagai Presiden Buruh Indonesia," tegasnya.
Lukman berharap hal tersebut akan memberikan dampak yang dapat memberikan solusi atas kebuntuan dari konflik hubungan industrial selama ini. "Sehingga konflik bisa diantisipasi untuk mencapai kesejahteraan bersama," jelasnya.
Ketua Umum DPP SPN Joko Heriyono mengungkapkan ada dua nilai penting dari FMHI ini, yakni penguatan industri nasional dan kesejahteraan buruh. Dalam implementasinya, menurut Joko, belum optimal akibat dari revolusi industri yang terus berjalan.
Sementara, regulasinya tidak diselaraskan sesuai dengan semestinya. "Ada kesan tercabutnya akar pekerja dari kedudukannya sebagai pekerja tetap, menjadi pekerja tidak tetap. Itu seakan-akan hubungan industrial itu dianggap tidak ada lagi,” terangnya.
Seharusnya itu tetap berlaku walaupun dari sisi kontrak regulasi yang mengatur ketenagakerjaan itu kontrak, waktu tertentu dan lain sebagainya. Tetap itu namanya hubungan industrial.
tulis komentar anda