Ditinggal Istri Melahirkan Pria Ini Malah Cabuli Anak 12 Tahun
Senin, 20 Juli 2020 - 14:23 WIB
SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap Adrianus Rega alias Eldi,34. Pria yang tinggal rumah kost di Jalan Kupang Jaya 2 itu diduga menyetubuhi, SN, seorang anak gadis yang masih berusia 12 tahun.
Penangkapan itu dilakukan setelah keluarga korban Adrianus ke Mapolrestabes Surabaya.
“Tersangka kami amankan di rumah kost nya di Jalan Kupang Jaya Surabaya. Dari interogasi, tersangka melakukan pencabulan itu lebih dari sepuluh sejak bulan Juli 2019. Yang terakhir kali dilakukan pada 11 Juli 2020 di tempat kostnya,” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu M Harun, Senin (20/7/2020)
Menurut Harun, persetubuhan itu dilakukan di kamar kos Adrianus Rega yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kepada petugas tersangka mengaku tidak kuat menahan hawa nafsu karena ditinggal istrinya yang sedang melahirkan di desa. Dia pun melirik SN, tetangga di lingkungan kosnya, menjadi sebagai sasaran pelampiasan nafsu.
"Tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Tersangka mengancam dan membentak hingga korban ketakutan dan tidak berani menolak keinginan tersangka," ujar dia.(Baca juga : Oknum Pendeta di Surabaya Diduga Cabuli Korbannya Sepekan Empat Kali )
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini mendekam di Rutan Mapolrestabes Surabaya. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara ini, Adrianus dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.(Baca juga : Kuasa Hukum Minta Pelaku Pencabulan Belasan Bocah di Gereja Dihukum Berat )
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Penangkapan itu dilakukan setelah keluarga korban Adrianus ke Mapolrestabes Surabaya.
“Tersangka kami amankan di rumah kost nya di Jalan Kupang Jaya Surabaya. Dari interogasi, tersangka melakukan pencabulan itu lebih dari sepuluh sejak bulan Juli 2019. Yang terakhir kali dilakukan pada 11 Juli 2020 di tempat kostnya,” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu M Harun, Senin (20/7/2020)
Menurut Harun, persetubuhan itu dilakukan di kamar kos Adrianus Rega yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kepada petugas tersangka mengaku tidak kuat menahan hawa nafsu karena ditinggal istrinya yang sedang melahirkan di desa. Dia pun melirik SN, tetangga di lingkungan kosnya, menjadi sebagai sasaran pelampiasan nafsu.
"Tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Tersangka mengancam dan membentak hingga korban ketakutan dan tidak berani menolak keinginan tersangka," ujar dia.(Baca juga : Oknum Pendeta di Surabaya Diduga Cabuli Korbannya Sepekan Empat Kali )
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini mendekam di Rutan Mapolrestabes Surabaya. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara ini, Adrianus dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.(Baca juga : Kuasa Hukum Minta Pelaku Pencabulan Belasan Bocah di Gereja Dihukum Berat )
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
(nun)
tulis komentar anda