Dengan Kepala di Bawah Bocah 5 Tahun Dimasukkan ke Toren Sampai Tewas
Senin, 20 Juli 2020 - 11:53 WIB
BANDUNG - Tersangka Hamid Arifin (25) mengakui perbuatan biadabnya membunuh anak tirinya, Aulia Eka Yanti (5). Pelaku mengaku membunuh Aulia lantaran tersinggung oleh ucapan kasar korban.
"Kakinya saya pegang dengan posisi kepala di bawah. Lalu korban saya masukkan ke toren berisi 500 liter air. Sekitar 10 menit, korban tak bergerak," kata Hamid saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Senin (20/7/2020). (BACA JUGA: Ayah Tiri Jadi Tersangka Pembunuh Bocah Perempuan Dalam Toren )
Saat membunuh korban, tersangka Hamid mengaku dalam pengaruh minuman keras dan obat terlarang. "Saya sedang mabuk miras dan beberapa obat terlarang," ujar dia. (BACA JUGA: Gara-gara Tersinggung, Ayah Tiri Ini Tega Bunuh Bocah 5 Tahun )
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, Hamid Arifin ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam sejak korban Aulia ditemukan Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, dalam toren di lantai 3 rumah kontrakan di Kampung Babakan DKA RT 02/08, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. (BACA JUGA: Bocah 5 Tahun Tewas di Toren, Polisi Kantongi Alat Bukti Pembunuhan )
Pelaku tersinggung dengan ucapan kasar korban. Setelah pulang dari mengamen pada kamis malam, korban menanyakan ke pelaku di mana ibunya dengan kata kata kasar. "Mana indung aing anjing". Begitu kata-kata kasar korban kepada pelaku.
Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pelaku Hamid Arifin diduga sengaja menenggelamkan anak tirinya itu di dalam tandon air hingga tewas.
"Korban dibawa ke lantai tiga. Di lantai tiga itu, korban dimasukkan (ke toren) sambil dipegang kakinya kurang lebih selama 10 menit sampai korban tidak bergerak. Setelah itu (tak bernyawa), korban baru dilepas dan dibiarkan begitu saja," kata Kombes Pol Hendra," kata Kombes Pol Hendra.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ujar Kapolresta, pembunuhan terjadi saat tersangka Hamid Arifin terpengaruh minuman keras dan obat terlarang. "Dalam keadaan mabuk terpengaruh minuman keras," ujar Kapolresta.
Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Agta Bhuana Putra menuturkan, pada Kamis (16/7/2020) malam, Hamin berpura-pura ikut mencari Aulia. Kemudian pada Jumat (17/7/2020) pagi, dia menunjukan korban berada dalam toren air.
"Kakinya saya pegang dengan posisi kepala di bawah. Lalu korban saya masukkan ke toren berisi 500 liter air. Sekitar 10 menit, korban tak bergerak," kata Hamid saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Senin (20/7/2020). (BACA JUGA: Ayah Tiri Jadi Tersangka Pembunuh Bocah Perempuan Dalam Toren )
Saat membunuh korban, tersangka Hamid mengaku dalam pengaruh minuman keras dan obat terlarang. "Saya sedang mabuk miras dan beberapa obat terlarang," ujar dia. (BACA JUGA: Gara-gara Tersinggung, Ayah Tiri Ini Tega Bunuh Bocah 5 Tahun )
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, Hamid Arifin ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam sejak korban Aulia ditemukan Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, dalam toren di lantai 3 rumah kontrakan di Kampung Babakan DKA RT 02/08, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. (BACA JUGA: Bocah 5 Tahun Tewas di Toren, Polisi Kantongi Alat Bukti Pembunuhan )
Pelaku tersinggung dengan ucapan kasar korban. Setelah pulang dari mengamen pada kamis malam, korban menanyakan ke pelaku di mana ibunya dengan kata kata kasar. "Mana indung aing anjing". Begitu kata-kata kasar korban kepada pelaku.
Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pelaku Hamid Arifin diduga sengaja menenggelamkan anak tirinya itu di dalam tandon air hingga tewas.
"Korban dibawa ke lantai tiga. Di lantai tiga itu, korban dimasukkan (ke toren) sambil dipegang kakinya kurang lebih selama 10 menit sampai korban tidak bergerak. Setelah itu (tak bernyawa), korban baru dilepas dan dibiarkan begitu saja," kata Kombes Pol Hendra," kata Kombes Pol Hendra.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ujar Kapolresta, pembunuhan terjadi saat tersangka Hamid Arifin terpengaruh minuman keras dan obat terlarang. "Dalam keadaan mabuk terpengaruh minuman keras," ujar Kapolresta.
Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Agta Bhuana Putra menuturkan, pada Kamis (16/7/2020) malam, Hamin berpura-pura ikut mencari Aulia. Kemudian pada Jumat (17/7/2020) pagi, dia menunjukan korban berada dalam toren air.
tulis komentar anda