Pesta Gay Gemparkan Batu, Pelaku Sebar Foto dan Video Bugil ke Medsos
Rabu, 05 April 2023 - 17:59 WIB
Polisi telah mengamankan satu orang yakni inisiator pesta gay. Sedangkan empat peserta lainnya masih dalam daftar pencarian.
"Empat orang sampai saat ini masih DPO," ujarnya.
Dari keterangan pelaku diketahui pesta gay itu terjadi pertama kali pada 4 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah villa di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Kemudian pesta gay kedua dilakukan pada 21 Mei 2022, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah villa di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.
"Kalau dari keterangan tersangka dalam pesta tersebut ada total 5 laki-laki yang mengikuti, termasuk FAV. Pesta itu dilakukan sebanyak dua kali pada tahun 2021 dan 2022," paparnya
Kini FVA telah dilimpahkan ke Kejari Kota Batu. Kasus yang menjerat FVA terkait dengan penjualan foto dan video syur, bukan pengagas pesta gay.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian menyampaikan bahwa FVA saat ini ditahan di Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari.
"Penahanan sudah dilakukan sejak 4 April 2023 hingga 23 April 2023 mendatang," tutur Januar Ferdian.
Akibat perbuatannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahu 2008 tentang ITE Jo. Pasal45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
"Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan," tandasnya.
"Empat orang sampai saat ini masih DPO," ujarnya.
Dari keterangan pelaku diketahui pesta gay itu terjadi pertama kali pada 4 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah villa di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Kemudian pesta gay kedua dilakukan pada 21 Mei 2022, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah villa di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.
"Kalau dari keterangan tersangka dalam pesta tersebut ada total 5 laki-laki yang mengikuti, termasuk FAV. Pesta itu dilakukan sebanyak dua kali pada tahun 2021 dan 2022," paparnya
Kini FVA telah dilimpahkan ke Kejari Kota Batu. Kasus yang menjerat FVA terkait dengan penjualan foto dan video syur, bukan pengagas pesta gay.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian menyampaikan bahwa FVA saat ini ditahan di Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari.
"Penahanan sudah dilakukan sejak 4 April 2023 hingga 23 April 2023 mendatang," tutur Januar Ferdian.
Akibat perbuatannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahu 2008 tentang ITE Jo. Pasal45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
"Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan," tandasnya.
tulis komentar anda