Ada Perlakuan Beda atas Pemecatan Sitti Sebagai Komisioner KPAI
Selasa, 28 April 2020 - 21:03 WIB
JAKARTA - Dukungan terhadap Sitti Hikmawatty, anggota Komisoner Komisi Perlindungan Anak yang dipecat Jokowi mulai bermunculan. Andriani Venny dari Lembaga Partisipasi Perempuan mendorong Sitti menggugat pemecatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Andriani mengatakan prihatin atas keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 B Tahun 2020 tentang Pemberhentian Sitti Secara tidak hormat. Dia menilai beberapa pertimbangan dalam dewan etik itu berat sebelah dan tidak ada pembelaan dari Sitti.( Baca:Tekan Harga Gula, Pemerintah Akan Putus Mata Rantai Distribusi )
Andriani mengutip keterangan Maria Ulfa yang menyatakan tidak ada kode etik di KPAI. Masalahnya, Sitti dianggap melanggar kode etik, sementara aturan rujukannya tidak ada.
Menurutnya, pemberhentian komisioner pernah terjadi pada kasus yang berbeda. Dia mengungkapkan pernah ada komisioner yang melanggar tindak pidana. Pelanggaran itu diketahui setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"(Sitti) Pidana tidak memenuhi unsur-unsur. Kedua, pelanggaran kode etik sudah dibuktikan kalau kode etik sendiri tidak ada. Pemecatan tidak hormat, ini suatu kecerobohan," tuturnya dalam video conference bersama Sitti di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Sitti diseret ke dewan etik karena pernyataan perempuan bisa hamil kalau berenang bersama pria di kolam renang. Pernyataan itu membuat heboh, dan dirinya beserta KPAI mendapatkan kritikan pedas dari publik.
Sitti menyatakan dirinya sudah meminta maaf atas kekhilafannya itu. "Saya sampaikan kepada publik, serta rapat pleno dan dewan etik. Harus berapa kali meminta maaf," ucapnya.
Dia belum menyatakan akan mengajukan gugatan atas kepres pemberhentiannya itu. Sitti mengatakan selalu melakukan salat lebih dahulu sebelum mengambil keputusan apa pun.
Dalam konferensi pers itu, Sitti mengatakan menerima pemberhentian itu. "Pencabutan amanah itu bisa dengan berbagai cara," ujarnya.
Andriani mengatakan prihatin atas keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 B Tahun 2020 tentang Pemberhentian Sitti Secara tidak hormat. Dia menilai beberapa pertimbangan dalam dewan etik itu berat sebelah dan tidak ada pembelaan dari Sitti.( Baca:Tekan Harga Gula, Pemerintah Akan Putus Mata Rantai Distribusi )
Andriani mengutip keterangan Maria Ulfa yang menyatakan tidak ada kode etik di KPAI. Masalahnya, Sitti dianggap melanggar kode etik, sementara aturan rujukannya tidak ada.
Menurutnya, pemberhentian komisioner pernah terjadi pada kasus yang berbeda. Dia mengungkapkan pernah ada komisioner yang melanggar tindak pidana. Pelanggaran itu diketahui setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"(Sitti) Pidana tidak memenuhi unsur-unsur. Kedua, pelanggaran kode etik sudah dibuktikan kalau kode etik sendiri tidak ada. Pemecatan tidak hormat, ini suatu kecerobohan," tuturnya dalam video conference bersama Sitti di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Sitti diseret ke dewan etik karena pernyataan perempuan bisa hamil kalau berenang bersama pria di kolam renang. Pernyataan itu membuat heboh, dan dirinya beserta KPAI mendapatkan kritikan pedas dari publik.
Sitti menyatakan dirinya sudah meminta maaf atas kekhilafannya itu. "Saya sampaikan kepada publik, serta rapat pleno dan dewan etik. Harus berapa kali meminta maaf," ucapnya.
Dia belum menyatakan akan mengajukan gugatan atas kepres pemberhentiannya itu. Sitti mengatakan selalu melakukan salat lebih dahulu sebelum mengambil keputusan apa pun.
Dalam konferensi pers itu, Sitti mengatakan menerima pemberhentian itu. "Pencabutan amanah itu bisa dengan berbagai cara," ujarnya.
tulis komentar anda