Asmara Terlarang Berujung Maut! Suami Hamili Adik Ipar, Istri Diracun dengan Potas hingga Tewas

Jum'at, 31 Maret 2023 - 21:38 WIB
Sejumlah barang bukti yang disita polisi, racun potas yang digunakan pelaku, dua unit handphone, pakaian korban, gelas serta termos diamankan polisi.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera pada Kamis (16/3/2023).

Namun baru terungkap setelah keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap kematian korban dan melaporkannya ke pihak Kepolisian.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content