Dapat Keadilan Restoratif Justice, 2 Tersangka Pencurian di Tebo dan Batanghari Dibebaskan
Kamis, 30 Maret 2023 - 10:52 WIB
Dia menambahkan, tersangka melakukan pencurian 1 unit sepeda motor milik Hofisri. Pelaku melakukan aksinya saat melihat korban meletakkan kunci motor saat setelah diparkir.
Sedangkan pencurian tersebut, imbuh Lexy, dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi karena tersangka tidak bekerja."Atas perbuatan tersangka tersebut korban pencurian yang bernama Hofisri telah memaafkan perbuatan tersangka serta persyaratan lainnya terkait restoratif justice," tuturnya.
Sementara tersangka kedua, sambungnya, berasal dari wilayah hukum Kejari Batanghari atas nama Hermansyah bin Hamzah juga melanggar Pasal yang sama, yaitu 362 KUHP terkait pencurian.
"Hermansyah bin Hamzah melakukan tindakan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Inti Bahar Utama (IBU) yang terdesak untuk kebutuhan keluarga," jelasnya. Baca juga: Langkah Kejati DKI Dinilai Tepat Tolak Restorative Justice di Kasus Mario Dandy Cs
"Dikarenakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah memenuhi syarat lainnya serta telah mendapatkan maaf dari pihak PT IBU maka Hermansyah bin Hamzah turut mendapatkan keadilan Restoratif Justice pada bulan Ramadan ini," kata Lexy.
Sedangkan pencurian tersebut, imbuh Lexy, dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi karena tersangka tidak bekerja."Atas perbuatan tersangka tersebut korban pencurian yang bernama Hofisri telah memaafkan perbuatan tersangka serta persyaratan lainnya terkait restoratif justice," tuturnya.
Sementara tersangka kedua, sambungnya, berasal dari wilayah hukum Kejari Batanghari atas nama Hermansyah bin Hamzah juga melanggar Pasal yang sama, yaitu 362 KUHP terkait pencurian.
"Hermansyah bin Hamzah melakukan tindakan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Inti Bahar Utama (IBU) yang terdesak untuk kebutuhan keluarga," jelasnya. Baca juga: Langkah Kejati DKI Dinilai Tepat Tolak Restorative Justice di Kasus Mario Dandy Cs
"Dikarenakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah memenuhi syarat lainnya serta telah mendapatkan maaf dari pihak PT IBU maka Hermansyah bin Hamzah turut mendapatkan keadilan Restoratif Justice pada bulan Ramadan ini," kata Lexy.
Lihat Juga :