Tersangka Mutilasi di Sleman Jalani Pemeriksaan Psikologi Tim Independen

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:13 WIB
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra. Foto: Dok/SINDOnews
YOGYAKARTA - Tersangka mutilasi terhadap Ayu Indraswari, NH (23) menjalani pemeriksaan psikologi oleh tim independen, Selasa (28/3/2023). Namun hingga saat ini tim penyidik dari Reskrimum Polda DIY belum mendapatkan hasilnya.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan psikologi oleh tim psikologi independe terhadap pelaku. Namun pihaknya masih menunggu hasil.





"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bilamana sudah ada hasilnya nanti akan kita sampaikan," kata dia usai bincang interaktif Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan dengan awak media di Kantor PWI Yogyakarta, Selasa petang (28/3/2023).

Nuredy mengaku, sampai saat ini belum mendapatkan informasi terkait kejiwaan pelaku mutilasi. Karena pemeriksaan psikologi itu adalah pemeriksaan independen yang dilakukan oleh ahli psikologi forensik yang independen.

"Kami tidak mengetahui bagaimana proses pemeriksaan tersebut. jadi kita tidak mengetahui bagaimana prosesnya jadi betul-betul itu dilakukan oleh tim psikologi saya belum dapatkan update-nya,"tegasnya.

Nuredy juga mengaku tidak mengetahui apakah pemeriksaan psikologi tersebut cukup satu kali atau masih ada pemeriksaan lanjutan. Nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan tim pemeriksa independen tersebut.



Dia mengakui jika tidak ada parameter khusus mengapa pelaku harus menjalani pemeriksaan psikologi. Namun apa yang mereka lakukan karena perilaku yang di luar kebiasaan oleh pelaku di mana memutilasi hingga memotong kecil-kecil tubuh korban.

"Kita hanya melihat kebiasaan. Kebiasaan modus yang dilakukan beberapa tersangka apakah suatu kejahatan itu dilakukan oleh tersangka melebihi di luar batas kewajaran yang selama ini pernah terjadi," ujarnya.

Nuredy menambahkan hasil pemeriksaan ini tidak akan mempengaruhi pasal yang disangkakan. Di mana tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat yaitu hukuman mati.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content