Curi Laptop di Sleman, Wanita Muda Ini Diamankan Polisi
Selasa, 28 April 2020 - 20:31 WIB
SLEMAN - Warga Jragran, Tembarak, Kabupaten Temanggung berinisial RP (30) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah mencuri laptop di Kalisari, Condongcatur, Depok, Sleman. RP saat ini ditahan di tahanan Mapolsek, Depok Timur.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Paridal mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah warga Papua yang sedang kuliah di Yogyakarta, Fransiskus Edi Nikson Douw (21) kehilangan laptop di kamar kosnya di Kalisari, Condongcatur, Depok, Senin (20/4/2020) pagi. Ia mengetahui laptopnya hilang saat bangun tidur pada pukul 06.15 WIB. Padahal sebelum tidur laptopnya masih ada.
Sebelum memastikan hilang, Edi Nikson bertanya pada teman satu kosnya. Namun mereka tidak mengetahui. Dia diduga ada yang mengambilnya saat tidur, apalagi pintu kamar kosnya tidak terkunci.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh teman kosnya. Sebelum kejadian melihat ada wanita yang bilang permisi. Hanya oleh temannya didiamkan. Setelah itu masuk ke kamar korban tidak lama kemudian keluar. Saat keluar itu diduga membawa laptop temannya.
"Kejadian itu selanjutkan dilaporkan ke Mapolsek Depok Timur," kata Paridal, Selasa (28/4/2020).
Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, di antaranya meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan kasus itu. "Dari data yang ada diketahui pelakunya. Polisi lalu mengamankannya di daerah Condongcatur, hari itu juga (Senin, 20/4/2020)," katanya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari catatan kepolisian wanita itu juga pernah mengambil handphone di wilayah hukum Depok Barat. RP dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencuriandengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, RP mengaku mengambil laptop karena faktor ekonomi.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Paridal mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah warga Papua yang sedang kuliah di Yogyakarta, Fransiskus Edi Nikson Douw (21) kehilangan laptop di kamar kosnya di Kalisari, Condongcatur, Depok, Senin (20/4/2020) pagi. Ia mengetahui laptopnya hilang saat bangun tidur pada pukul 06.15 WIB. Padahal sebelum tidur laptopnya masih ada.
Sebelum memastikan hilang, Edi Nikson bertanya pada teman satu kosnya. Namun mereka tidak mengetahui. Dia diduga ada yang mengambilnya saat tidur, apalagi pintu kamar kosnya tidak terkunci.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh teman kosnya. Sebelum kejadian melihat ada wanita yang bilang permisi. Hanya oleh temannya didiamkan. Setelah itu masuk ke kamar korban tidak lama kemudian keluar. Saat keluar itu diduga membawa laptop temannya.
"Kejadian itu selanjutkan dilaporkan ke Mapolsek Depok Timur," kata Paridal, Selasa (28/4/2020).
Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, di antaranya meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan kasus itu. "Dari data yang ada diketahui pelakunya. Polisi lalu mengamankannya di daerah Condongcatur, hari itu juga (Senin, 20/4/2020)," katanya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari catatan kepolisian wanita itu juga pernah mengambil handphone di wilayah hukum Depok Barat. RP dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencuriandengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, RP mengaku mengambil laptop karena faktor ekonomi.
(abd)
tulis komentar anda