Bejat! Oknum Guru Senior Bela Diri di Solo Cabuli 3 Murid Laki-laki, Alasannya Bikin Geram
Jum'at, 24 Maret 2023 - 21:12 WIB
SOLO - Seorang oknum guru senior sanggar beladiri takewondo di Kota Solo berinisial DS (44) melakukan pencabulan seksual terhadap 3 orang murid laki-laki. Dia beralasan melakukan tindakan tersebut karena nyaman.
Kelakuan busuk DS tersebut pertama kali diketahui oleh orang tua korban yang melapor ke pihak Polresta Solo pada, Selasa (21/03). Sehari berselang polisi langsung melakukan penangkapan terhadap DS di rumahnya, Rabu (22/03) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Sehari setelah laporan, berdasarkan pemeriksaan yang cukup kami lakukan penangkapan,” ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa press di Mako Polresta Solo, Jumat (24/03).
Kombes Iwan mengatakan, pelaku menggunakan statusnya sebagai guru guna melancarkan nafsu bejatnya. Selain itu, DS juga mengiming-imingi korban akan dijadikan atlet professional, membayari biaya turnamen dan sebagai bentuk tes kepatuhan.
“Jika ada orang tua korban atau ada pihak lain yang menjadi korban segera melapor. Sementara kami dalami ada 3 korban yang merupakan pengembangan dari laporan,” jelas Kapolresta.
Pelaku pun dijerat dengan UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Tindak Pidana no. 12 tahun 2022 kekerasan seksual/pelecehan seksual. Acaman hukumannya adalah pidana penjara selama 12-15 tahun penjara.
DS saat diwawancarai mengaku telah melakukan tindakan pelecehan tersebut kepada 3 orang muridnya selama 2 tahun belakangan. Alasannya melakukan tindak pencabulan tersebut karena merasa nyaman dengan anak muridnya.
“Sebenarnya ingin mengarahkan, karena mungkin terlalu sering ketemu jadi nyaman,” katanya saat ditanya alasan melakukan pencabulan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni Iphone12 warna biru (milik DS), celana training abu-abu (milik DS), sepatu warna putih (milik korban) dan seragam taekondwo milik korban.
Kelakuan busuk DS tersebut pertama kali diketahui oleh orang tua korban yang melapor ke pihak Polresta Solo pada, Selasa (21/03). Sehari berselang polisi langsung melakukan penangkapan terhadap DS di rumahnya, Rabu (22/03) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Sehari setelah laporan, berdasarkan pemeriksaan yang cukup kami lakukan penangkapan,” ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa press di Mako Polresta Solo, Jumat (24/03).
Kombes Iwan mengatakan, pelaku menggunakan statusnya sebagai guru guna melancarkan nafsu bejatnya. Selain itu, DS juga mengiming-imingi korban akan dijadikan atlet professional, membayari biaya turnamen dan sebagai bentuk tes kepatuhan.
“Jika ada orang tua korban atau ada pihak lain yang menjadi korban segera melapor. Sementara kami dalami ada 3 korban yang merupakan pengembangan dari laporan,” jelas Kapolresta.
Pelaku pun dijerat dengan UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Tindak Pidana no. 12 tahun 2022 kekerasan seksual/pelecehan seksual. Acaman hukumannya adalah pidana penjara selama 12-15 tahun penjara.
DS saat diwawancarai mengaku telah melakukan tindakan pelecehan tersebut kepada 3 orang muridnya selama 2 tahun belakangan. Alasannya melakukan tindak pencabulan tersebut karena merasa nyaman dengan anak muridnya.
“Sebenarnya ingin mengarahkan, karena mungkin terlalu sering ketemu jadi nyaman,” katanya saat ditanya alasan melakukan pencabulan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni Iphone12 warna biru (milik DS), celana training abu-abu (milik DS), sepatu warna putih (milik korban) dan seragam taekondwo milik korban.
(shf)
tulis komentar anda