Pencuri Sepeda Terekam CCTV dan Sempat Viral Dibekuk, 2 Rekannya DPO

Sabtu, 18 Juli 2020 - 16:54 WIB
Menurutnya, dari pelaku Asep Cece berhasil diamankan satu unit sepeda gunung merek Atlantis AT69. Sedangkan dari penadah AW diamankan tiga sepeda gunung berbagai merek. Dia membeli sepeda tersebut seharga Rp1,5 juta sampai Rp1,8 juta dan dijual kembali dengan harga Rp2 juta/unit. Sepeda curian tersebut diakuinya gampang untuk dijual, karena saat ini pemakaian sepeda sedang jadi trend.

"Untuk tersangka AW sebagai penadah dijerat Pasal 481 jo 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka Asep Cece dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," sebutnya.(Baca juga : Ini Upaya BP Jamsostek Cimahi Tekan Angka Kecelakaan Kerja dan COVID-19 )

Sementara pelaku Asep Cece mengaku sudah empat kali mencuri sepeda. Aksinya dilakukan di Karawang dan Margaasih Kabupaten Bandung dengan mengincar sepeda bermerek yang disimpan di luar rumah.

"Sasarannya rumah yang sepi dan sepedanya disimpan di luar tanpa dikunci. Kalau dapet langsung dijual ke penadah karena banyak yang nyari, uangnya dipakai buat memenuhi kebutuhan sehari-hari," tuturnya.(Baca juga : 90 Napi Asal Jabar Dipindah ke Nusakambangan, 5 Terpidana Mati )
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!