Pencuri Sepeda Terekam CCTV dan Sempat Viral Dibekuk, 2 Rekannya DPO

Sabtu, 18 Juli 2020 - 16:54 WIB
Wakapolres Cimahi Kompol Ari S Wibowo meminta keterangan pelaku pencuri sepeda yang aksinya sempat terekam CCTV saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Sabtu (18/7/2020). Foto:SINDOnews/Adi Haryanto B
CIMAHI - Aksi pencurian sepeda di Perum Margaasih Blok Q 16, No 6 RT 04/21, Desa/Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.

Pasalnya pelaku yang berjumlah tiga orang melakukan aksinya dengan memanjat pagar rumah lalu mengangkat dan menyerahkan sepeda kepada pelaku lain yang menunggu di luar pagar.

Salah seorang pelaku yang bernama Asep Cece alias Domba, kini telah berhasil dibekuk oleh petugas Polsek Margaasih, Polres Cimahi . Sementara dua rekannya AH alias Kopral, dan WT alias Ujang alias Dede kini masih buron. Keduanya diprediksi telah melarikan diri ke wilayah pantura karena salah satu dari mereka tercatat sebagai warga Karawang.

"Kasus pencurian ini sempat viral di medsos, kini salah satu pelaku sudah kami tangkap beserta barang bukti sepeda curiannya," kata Wakapolres Cimahi Kompol Ari S Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Sabtu (18/7/2020).

Ari mengungkapkan kasus pencurian ini terjadi pada Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Awal terungkapnya kasus ini setelah tertangkapnya penadah berinisial AW pada Jumat (3/7/2020).



Saat dimintai keterangan pelaku membeli sepeda dari komplotan Asep Cece dkk. Sehingga berdasarkan informasi tersebut petugas mengejar para pelaku dan salah seorang di antaranya berhasil ditangkap.

Menurutnya, dari pelaku Asep Cece berhasil diamankan satu unit sepeda gunung merek Atlantis AT69. Sedangkan dari penadah AW diamankan tiga sepeda gunung berbagai merek. Dia membeli sepeda tersebut seharga Rp1,5 juta sampai Rp1,8 juta dan dijual kembali dengan harga Rp2 juta/unit. Sepeda curian tersebut diakuinya gampang untuk dijual, karena saat ini pemakaian sepeda sedang jadi trend.

"Untuk tersangka AW sebagai penadah dijerat Pasal 481 jo 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka Asep Cece dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," sebutnya.(Baca juga : Ini Upaya BP Jamsostek Cimahi Tekan Angka Kecelakaan Kerja dan COVID-19 )

Sementara pelaku Asep Cece mengaku sudah empat kali mencuri sepeda. Aksinya dilakukan di Karawang dan Margaasih Kabupaten Bandung dengan mengincar sepeda bermerek yang disimpan di luar rumah.

"Sasarannya rumah yang sepi dan sepedanya disimpan di luar tanpa dikunci. Kalau dapet langsung dijual ke penadah karena banyak yang nyari, uangnya dipakai buat memenuhi kebutuhan sehari-hari," tuturnya.(Baca juga : 90 Napi Asal Jabar Dipindah ke Nusakambangan, 5 Terpidana Mati )
(nun)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More