Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Minggu, 19 Maret 2023 - 13:10 WIB
KARAWANG - Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang, Edi Nurdin Massa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Terdakwa dinyatakan bersalah karena menyimpan narkoba lebih dari 5 gram sabu- sabu.
Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara.
Berdasarkan website PN Karawang diketahui majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Edi Nurdin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkoba golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagai mana dakwaan alternatif kedua.
Majelis hakim PN Karawang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1miliar. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Terkait putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, belum diketahui apakah jaksa melakukan upaya banding.
Baca: Penutup Saluran Air Banyak Dicuri, Wali Kota Geram dan Minta Pelaku Segera Ditangkap.
Ketika dikonfirmasi Kepala Kejasaan Negeri Karawang, Syaifulah mengaku akan menanyakan terlebih dahulu jaksa yang menangani perkara tersebut. "Sebentar kami minta pendapat JPU," kata Syaifulah, Minggu (19/3/23).
Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara.
Berdasarkan website PN Karawang diketahui majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Edi Nurdin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkoba golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagai mana dakwaan alternatif kedua.
Majelis hakim PN Karawang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1miliar. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Terkait putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, belum diketahui apakah jaksa melakukan upaya banding.
Baca: Penutup Saluran Air Banyak Dicuri, Wali Kota Geram dan Minta Pelaku Segera Ditangkap.
Ketika dikonfirmasi Kepala Kejasaan Negeri Karawang, Syaifulah mengaku akan menanyakan terlebih dahulu jaksa yang menangani perkara tersebut. "Sebentar kami minta pendapat JPU," kata Syaifulah, Minggu (19/3/23).
(nag)
tulis komentar anda