Tingkatkan Ekonomi Saat Pandemi, Pemkot Semarang Siapkan Rp5,2 M
Sabtu, 18 Juli 2020 - 08:17 WIB
SEMARANG - Pemkot Semarang, mengalokasikan dana Rp5,2 miliar untuk program kredit wirausaha bangkit jadi jawara (wibawa). Kredit berbunga rendah tersebut diperuntukan bagi pelaku UMKM, guna meningkatkan usaha mereka, serta mejaga stabilitas perekonomian di Ibu Kota Jawa Tengah pada masa pandemi COVID-19.
(Baca juga: Yayasan Stapa Center Bantu Jatim Alat PCR Terlengkap )
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, melalui program kredit Wibawa, pelaku UMKM di Kota Semarang , bisa mendapatkan kredit dengan bunga sangat rendah, yaitu hanya 3% per tahun. Selama pandemi COVID-19, Pemkot Semarang telah mengucurkan dana Rp1,7 miliar kepada ratusan pelaku UMKM.
"Hingga 30 Juni 2020 lalu, kita telah menyalurkan bantuan permodalan kepada 202 UMKM. Total bantuan modal yang telah disalurkan sebesar Rp1,751 miliar," kata Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang ini dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (18/7/2020).
Sampai saat ini, dana yang tersedia untuk program Kredit Wibawa sekitar Rp3,541 miliar. Masyarakat dapat mengakses instrumen permodalan tersebut melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang. (Baca juga: Awas! Hingga 7 Hari ke Depan, Wilayah Sulut Berpotensi Banjir )
Hendi berharap pelaku UMKM di Kota Semarang dapat memanfaatkan program Kredit Wibawa semaksimal mungkin, dalam mendukung kestabilan usahanya di tengah pandemi COVID-19 .
"Kredit Wibawa adalah salah satu instrumen bantuan permodalan dari Pemerintah Kota Semarang untuk UMKM, yang sudah diluncurkan sejak 2017, yang kemudian pada masa pandemi saat ini juga jadi salah satu instrument untuk menjaga kestabilan ekonomi di Kota Semarang," jelas Hendi.
"Maka silahkan mengaksesnya dengan mengajukan proposal ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang ," tambahnya. (Baca juga: Bocah 9 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Oknum Polisi Sorong )
Di sisi lain, program Kredit Wibawa juga memberikan keringanan kepada pelaku UMKM terdampak COVID-19 yang telah mendapatkan bantuan permodalan pada tahun-tahun sebelumnya. Keringanan tersebut berupa penundaan pembayaran angsuran selama tiga bulan yang akan dievaluasi dan bisa diperpanjang pada tiga bulan berikutnya.
Terhitung mulai April, Mei, Juni 2020 terdapat lebih dari 90 UMKM yang telah mengajukan keringanan penundaan pembayaran selama tiga bulan.
(Baca juga: Yayasan Stapa Center Bantu Jatim Alat PCR Terlengkap )
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, melalui program kredit Wibawa, pelaku UMKM di Kota Semarang , bisa mendapatkan kredit dengan bunga sangat rendah, yaitu hanya 3% per tahun. Selama pandemi COVID-19, Pemkot Semarang telah mengucurkan dana Rp1,7 miliar kepada ratusan pelaku UMKM.
"Hingga 30 Juni 2020 lalu, kita telah menyalurkan bantuan permodalan kepada 202 UMKM. Total bantuan modal yang telah disalurkan sebesar Rp1,751 miliar," kata Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang ini dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (18/7/2020).
Sampai saat ini, dana yang tersedia untuk program Kredit Wibawa sekitar Rp3,541 miliar. Masyarakat dapat mengakses instrumen permodalan tersebut melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang. (Baca juga: Awas! Hingga 7 Hari ke Depan, Wilayah Sulut Berpotensi Banjir )
Hendi berharap pelaku UMKM di Kota Semarang dapat memanfaatkan program Kredit Wibawa semaksimal mungkin, dalam mendukung kestabilan usahanya di tengah pandemi COVID-19 .
"Kredit Wibawa adalah salah satu instrumen bantuan permodalan dari Pemerintah Kota Semarang untuk UMKM, yang sudah diluncurkan sejak 2017, yang kemudian pada masa pandemi saat ini juga jadi salah satu instrument untuk menjaga kestabilan ekonomi di Kota Semarang," jelas Hendi.
"Maka silahkan mengaksesnya dengan mengajukan proposal ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang ," tambahnya. (Baca juga: Bocah 9 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Oknum Polisi Sorong )
Di sisi lain, program Kredit Wibawa juga memberikan keringanan kepada pelaku UMKM terdampak COVID-19 yang telah mendapatkan bantuan permodalan pada tahun-tahun sebelumnya. Keringanan tersebut berupa penundaan pembayaran angsuran selama tiga bulan yang akan dievaluasi dan bisa diperpanjang pada tiga bulan berikutnya.
Terhitung mulai April, Mei, Juni 2020 terdapat lebih dari 90 UMKM yang telah mengajukan keringanan penundaan pembayaran selama tiga bulan.
(eyt)
tulis komentar anda