Polres Semarang Libas Home Industri Tembakau Gorila Jaringan Antar Provinsi

Jum'at, 17 Juli 2020 - 17:09 WIB
"Di hari yang sama kami menangkap Yudha, yang diduga merupakan perantara jual beli tembakau gorila di Bandungan," paparnya.

Dari informasi pembeli dan perantara, Kapolres mengungkapkan pada 9 Juli 2020 Polres Semarang menangkap Yunus di Gudang Gas LPG Ambarawa Kabupaten Semarang.

"Lalu kami melakukan penggeledahan di kosnya di Gamasan Bandungan, dan berhasil menemukan barang bukti tembakau gorila siap edar dan peralatan untuk memproduksi," bebernya.

Gatot menjelaskan, Yunus memproduksi tembakau gorila di kosnya seorang diri. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tembakau gorila kering 57,7 gram, tembakau gorila basah 434,06 gram, plastik berisi irisan tembakau kering, amplop coklat, panci, kompor listrik, gelas kaca, timbangan elektrik, pakaian, hingga dua botol cairan methanol.

Selain itu juga diamankan barang bukti serbuk seberat 2,004 gram diduga digunakan sebagai bahan fermentasi pembuatan tembakau jenis gorila.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!