Polres Semarang Libas Home Industri Tembakau Gorila Jaringan Antar Provinsi

Jum'at, 17 Juli 2020 - 17:09 WIB
Polres Semarang saat menggelar pengungkapan home industri tembakau gorila jaringan nasional. Foto istimewa
SEMARANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Semarang berhasil mengungkap home industri tembakau gorila jaringan nasional setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Yunus Muhammad Ansor (25).

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menyatakan Yunus merupakan produsen sekaligus penjual tembakau gorilla. Bahkan ia menjual tembakau tersebut antar kota antar provinsi.



Menurutnya, Yunus mulai membuat dan menjual tembakau gorila mulai Mei 2020. (BACA JUGA: Tak Kapok, Residivis Ini Masuk Bui Lagi)

"8 Juli kemarin kami menangkap pembeli tembakau gorila atas nama Nike dan Arifin di kawasan Gamasan, Bandungan," ungkap Kapolres saat gelar perkara, Jumat (17/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!