Sabu 3 Kg Diblender dan Ganja 6 Kg Dibakar di Polresta Mataram

Jum'at, 17 Juli 2020 - 15:00 WIB
Tersangka Tio tidak hanya menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu miliknya. Tapi ditunjuk oleh petugas untuk memblender sabu tersebut. Sabu yang sudah diblender ini lalu dibuang ke saluran air hingga tak berbekas.

Barang bukti ganja seberat 6.416 gram juga dimusnahkan. Ganja ini milik tersangka SR (44 tahun) dan RT(44 tahun). Keduanya warga Lingkungan Punia Karang Kateng, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram.

Disaksikan oleh kedua tersangka. Petugas memusnahkan ganja siap edar itu dengan cara dibakar di tempat yang sudah disiapkan.

Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo menyampaikan, sesuai dengan ketentuan. Pasca penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika.

Sebagian barang bukti disisihkan untuk dijadikan pembuktian dipersidangan. Sabu yang disisihkan sebanyak 1,4 gram. Sementara ganja yang disisihkan masing-masing 7 gram. Masing-masing untuk uji lab dan pembuktian dipengadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!