Kakek Bejat Cabuli Cucu Tiri yang Masih Duduk di Bangku Sekolah Dasar
loading...
A
A
A
MATARAM - Kakek bejat berinisial M (56) di Gunung Sari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat tega mencabuli cucu perempuannya yang baru berusia 10 tahun.
Perbuatan pelaku terhadap cucu tirinya itu sudah dilakukannya sejak korban duduk di bangku kelas lima hingga kelas enam Sekolah Dasar.
Kasat Rekrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa meengatakan, perbuatan bejat tersangka terjadi karena korban dengan tersangka tinggal serumah, dan setiap habis menjalakan aski bejatnya, korban selalu diancam dan diminta tidak menceritakan kejadian tersebut.
Namun ibu korban yang sempat memergoki perbuatan pelaku, akhirnhya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Mataram. "Dan tersangka langsung ditangkap serta ditahan di Rutan Mapolresta Mataram," ujar Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Baca: Ini Motif dan Kronologi Istri Tewas Dibunuh Suami saat Menggendong Anak Balitanya.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita sejumlah baju dan pakaian dalam milik korban. Baca Juga: Nekat Curi Motor di Depan Toko, Residivis Pencurian Jeruk Remuk Dihajar Warga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Berlapis tentang Pencabulan dan Undang–Undan Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Perbuatan pelaku terhadap cucu tirinya itu sudah dilakukannya sejak korban duduk di bangku kelas lima hingga kelas enam Sekolah Dasar.
Kasat Rekrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa meengatakan, perbuatan bejat tersangka terjadi karena korban dengan tersangka tinggal serumah, dan setiap habis menjalakan aski bejatnya, korban selalu diancam dan diminta tidak menceritakan kejadian tersebut.
Namun ibu korban yang sempat memergoki perbuatan pelaku, akhirnhya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Mataram. "Dan tersangka langsung ditangkap serta ditahan di Rutan Mapolresta Mataram," ujar Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Baca: Ini Motif dan Kronologi Istri Tewas Dibunuh Suami saat Menggendong Anak Balitanya.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita sejumlah baju dan pakaian dalam milik korban. Baca Juga: Nekat Curi Motor di Depan Toko, Residivis Pencurian Jeruk Remuk Dihajar Warga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Berlapis tentang Pencabulan dan Undang–Undan Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
(nag)