Sabu 3 Kg Diblender dan Ganja 6 Kg Dibakar di Polresta Mataram

Jum'at, 17 Juli 2020 - 15:00 WIB
Sabu 3 Kg dimusnahkan dengan cara diblender dan ganja 6 Kg dibakar di Polresta Mataram. Foto/iNewsTV/Hari Kasidi
MATARAM - Satresnarkoba Polresta Mataram memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.064,99 gram. Selain itu, petugas juga memusnahkan narkoba jenis ganja seberat 6.416 gram.

Sabu yang dimusnahkan seluruhnya milik tersangka Sahrul Ramdhan (25) alias Tio, warga Jalan Abdul Karim Munsi Gang Dahlia, Lingkungan Punia Saba, kelurahan Punia Kota Mataram. Sabu bernilai miliaran rupiah itu dimusnahkan dengan cara diblender.

Pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Mapolresta Mataram, Jumat (17/7/2020). Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu yang masih disegel dibuka petugas. (Baca juga: Jadi Kurir Sabu Sopir dan Kondektur di Mataram Dibekuk Polisi )

Upaya ini untuk mengecek keaslian barang haram itu. Pemusnahan diawali saat sabu dilarutkan ke air yang sudah dicampur alkohol kedalam ember. Selain itu juga dicampur dengan oli.

Tersangka Tio tidak hanya menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu miliknya. Tapi ditunjuk oleh petugas untuk memblender sabu tersebut. Sabu yang sudah diblender ini lalu dibuang ke saluran air hingga tak berbekas.



Barang bukti ganja seberat 6.416 gram juga dimusnahkan. Ganja ini milik tersangka SR (44 tahun) dan RT(44 tahun). Keduanya warga Lingkungan Punia Karang Kateng, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram.

Disaksikan oleh kedua tersangka. Petugas memusnahkan ganja siap edar itu dengan cara dibakar di tempat yang sudah disiapkan.

Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo menyampaikan, sesuai dengan ketentuan. Pasca penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika.

Sebagian barang bukti disisihkan untuk dijadikan pembuktian dipersidangan. Sabu yang disisihkan sebanyak 1,4 gram. Sementara ganja yang disisihkan masing-masing 7 gram. Masing-masing untuk uji lab dan pembuktian dipengadilan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More