2 Pengedar Ini Nekat Transaksi Sabu Saat Darurat Corona
Selasa, 28 April 2020 - 18:13 WIB
GRESIK - Maksud hati memanfaatkan kesibukan aparat kepolisian menangani corona, tapi apa daya polisi tetap mencium transaksi sabu di Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil menangkap Tomy Failani (40), warga Desa Ngemboh, diduga sebagai penjual. Dan, Fatihus Shobah (33), warga Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, merupakan pengguna.
Mereka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Diduga rumah Tomy kerap digunakan untuk bertransaksi narkoba. Dia menjual barang dari jaringan Surabaya.
"Dia mendapatkan dengan sistem ranjau. Kemudian barangnya di pecah lagi untuk dijual," kata Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Bripka Yudi Setiawan, Selasa (28/4/2020).
Yudi menyampaikan, Tomy digerebek di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB. Dia sejatinya sudah menjadi target operasi (TO) dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Gresik utara. "Kami tangkap saat melayani pembeli di teras rumahnya," imbuhnya.
Keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Ujungpangkah untuk dimintai keterangan. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditanah di Rutan polsek. "Kami masih kembangkan pihak lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba ini," katanya.
Dari hasil penangkapan ini, sejumlah barang bukti sebanyak empat poket sabu berhasil diamankan. Di antaranya, 0,90 gram; 0,40 gram; 0,34 gram; dan 0,27 gram. Serta uang tunai Rp300 ribu dan handphone yang digunakan untuk komunikasi antara penjual dan pembeli.
Kedua tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil menangkap Tomy Failani (40), warga Desa Ngemboh, diduga sebagai penjual. Dan, Fatihus Shobah (33), warga Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, merupakan pengguna.
Mereka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Diduga rumah Tomy kerap digunakan untuk bertransaksi narkoba. Dia menjual barang dari jaringan Surabaya.
"Dia mendapatkan dengan sistem ranjau. Kemudian barangnya di pecah lagi untuk dijual," kata Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Bripka Yudi Setiawan, Selasa (28/4/2020).
Yudi menyampaikan, Tomy digerebek di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB. Dia sejatinya sudah menjadi target operasi (TO) dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Gresik utara. "Kami tangkap saat melayani pembeli di teras rumahnya," imbuhnya.
Keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Ujungpangkah untuk dimintai keterangan. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditanah di Rutan polsek. "Kami masih kembangkan pihak lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba ini," katanya.
Dari hasil penangkapan ini, sejumlah barang bukti sebanyak empat poket sabu berhasil diamankan. Di antaranya, 0,90 gram; 0,40 gram; 0,34 gram; dan 0,27 gram. Serta uang tunai Rp300 ribu dan handphone yang digunakan untuk komunikasi antara penjual dan pembeli.
Kedua tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
(eyt)
tulis komentar anda