Aniaya Pria Paruh Baya, 2 Warga Lampung Timur Ini Dibekuk Polisi

Kamis, 02 Maret 2023 - 16:51 WIB
Yusfin melanjutkan, kemudian pada Rabu (1/3) kedua pelaku menyerahkan diri ke Polsek Labuhan Maringgai. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Selain pelaku, kata Yusfin, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah balok kayu, 1 potong baju kaos tangan panjang warna hitam.

Baca: Kejati Papua Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika ke Pengadilan Tipikor.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) Juncto Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!