Kejati Papua Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 02 Maret 2023 - 16:06 WIB
loading...
Kejati Papua Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika ke Pengadilan Tipikor
Wakil Kepala Kejati Papua, Rock Adi Wibowo saat menemui massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua di Kantor Kejati Papua, Kamis (2/3/2023). Foto/iNews TV/Edy Siswanto
A A A
JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Kabupaten Mimika ke ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura. Kasus ini dilimpahkan dengan tersangkaPlt. Bupati Mimika Johanes Rettob.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Papua, Rock Adi Wibowo saat menemui massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua di Kantor Kejati Papua, Kamis (2/3/2023).



"Terkait penanganan perkara tersebut sudah kami limpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 1 Maret 2023 kemarin. Saya ulang sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tegas Wakajati.

Dia mengatakan, hal itu sesuai Tupoksi Kejaksaan dan amanat Undang-undang (UU) untuk melakukan penegakan hukum terhadap semua kasus koruspi tanpa terkecuali termasuk kasus ini.

"Ini adalah kewenangan kami sesuai amanat UU. Setelah menerima aduan masyarakat, lalu kami melakukan berbagai tahapan termasuk penyidikan hingga penetapan tersangka. Sehingga jika kemudian masyarakat mendukung kami, memberikan apresiasi kepada kinerja kami, maka kami sangat berterimakasih," ucapnya.

Wakajati meminta semua masyarakat termasuk masa aksi demo untuk tidak melakukan hal-hal anarkis terkait kasus ini. Dia menyebut pengawalan sah-sah saja dilakukan, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar hukum.



"Silahkan dikawal, karena ini sudah ranah institusi lain dan sidangnya nanti terbuka untuk umum. Silahkan, yang penting pesan saya jangan ada anarkis, sampaikan aspirasi dengan tertib dan damai," ucapnya.

Mengenai tidak ditahannya tersangka Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob, Wakajati menegaskan jika alasan keberlangsungan jalannya pemerintahan menjadi dasar pertimbangan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7461 seconds (0.1#10.140)