Terkena Trase KCJB, Bangunan PT Hayako Prima Indonesia Dibongkar
Kamis, 16 Juli 2020 - 23:04 WIB
CIMAHI - Sebuah bangunan bengkel pemeliharaan tabung LPG 3 kg di Jalan Raya Purwakarta, Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) milik PT Hayako Prima Indonesia dibongkar paksa, Kamis (16/7/2020).
Pembongkaran oleh petugas dari Kejari Bale Bandung ini berdasarkan ketetapan pengadilan karena bangunan tersebut terkena pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). (BACA JUGA: Ridwan Kamil Sebut 359 Pasien COVID-19 Secapa AD Dinyatakan Sembuh )
Proses pembongkaran mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Cimahi yang dipimpin oleh Kapolres AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki. (BACA JUGA: 5 Pria Tengah Baya di Subang Berkomplot Curi Mobil )
Ini dikarenakan pemilik perusahaan PT Hayako Prima Indonesia bersikukuh dan tetap menjalankan aktivitas perusahaan. Mereka meminta tanggung jawab dan perhatian PT KCJB terhadap karyawan yang bakal kehilangan pekerjaan.
"Kami keberatan dengan pembongkaran ini karena sudah mengajukan keberatan ke pengadilan dan keputusannya baru akan turun pada 6 Agustus 2020," kata Kepala Operasional PT Hayako Prima Indonesia Susilo.
Menurut Susilo, total luas tanah perusahaannya mencapai 4.230 meter persegi. Namun yang terkena trase kereta cepat hanya 1.137 meter persegi yang berada di bagian depan.
Pihaknya menginginkan semua lahan itu dibayar karena ketika proyek kereta cepat dilaksanakan maka tanah yang di bagian belakang menjadi sulit untuk diakses.
Belum lagi, ujar dia, persoalan karyawan dan karyawati yang hingga kini juga belum dibicarakan bagaimana nasibnya jika perusahaan ini tutup. Sehingga pihaknya sengaja memasang spanduk penolakan dan meminta tanggung jawab kepada PT KCJB terkait nasib karyawan.
"Di sini ada 22 karyawan, kalau ini dibongkar dan tutup bagaimana nasib mereka. Meski ini proyek nasional tapi PT KCJB juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan juga," ujar Susilo.
Penitera Pengadilan Bale Bandung Dendry Purnama mengatakan, eksekusi dilakukan dalam melaksanakan keputusan pengadilan yang diajukan pemohon. Lokasi tersebut sudah diverifikasi oleh panitia pengadaan tanah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kalau ada masalah soal serifikat nama pemilik tanah atau pemilik saham nanti bisa dikonfirmasi untuk pencairan dana konsinyasinya. "Kami sekadar melaksanakan putusan pengadilan, kalau ada permasalahan bisa konfirmasi ke pemohom (PT Pilar)," tutur Dendry.
Pembongkaran oleh petugas dari Kejari Bale Bandung ini berdasarkan ketetapan pengadilan karena bangunan tersebut terkena pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). (BACA JUGA: Ridwan Kamil Sebut 359 Pasien COVID-19 Secapa AD Dinyatakan Sembuh )
Proses pembongkaran mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Cimahi yang dipimpin oleh Kapolres AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki. (BACA JUGA: 5 Pria Tengah Baya di Subang Berkomplot Curi Mobil )
Ini dikarenakan pemilik perusahaan PT Hayako Prima Indonesia bersikukuh dan tetap menjalankan aktivitas perusahaan. Mereka meminta tanggung jawab dan perhatian PT KCJB terhadap karyawan yang bakal kehilangan pekerjaan.
"Kami keberatan dengan pembongkaran ini karena sudah mengajukan keberatan ke pengadilan dan keputusannya baru akan turun pada 6 Agustus 2020," kata Kepala Operasional PT Hayako Prima Indonesia Susilo.
Menurut Susilo, total luas tanah perusahaannya mencapai 4.230 meter persegi. Namun yang terkena trase kereta cepat hanya 1.137 meter persegi yang berada di bagian depan.
Pihaknya menginginkan semua lahan itu dibayar karena ketika proyek kereta cepat dilaksanakan maka tanah yang di bagian belakang menjadi sulit untuk diakses.
Belum lagi, ujar dia, persoalan karyawan dan karyawati yang hingga kini juga belum dibicarakan bagaimana nasibnya jika perusahaan ini tutup. Sehingga pihaknya sengaja memasang spanduk penolakan dan meminta tanggung jawab kepada PT KCJB terkait nasib karyawan.
"Di sini ada 22 karyawan, kalau ini dibongkar dan tutup bagaimana nasib mereka. Meski ini proyek nasional tapi PT KCJB juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan juga," ujar Susilo.
Penitera Pengadilan Bale Bandung Dendry Purnama mengatakan, eksekusi dilakukan dalam melaksanakan keputusan pengadilan yang diajukan pemohon. Lokasi tersebut sudah diverifikasi oleh panitia pengadaan tanah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kalau ada masalah soal serifikat nama pemilik tanah atau pemilik saham nanti bisa dikonfirmasi untuk pencairan dana konsinyasinya. "Kami sekadar melaksanakan putusan pengadilan, kalau ada permasalahan bisa konfirmasi ke pemohom (PT Pilar)," tutur Dendry.
(awd)
tulis komentar anda