5 Pria Tengah Baya di Subang Berkomplot Curi Mobil
loading...
A
A
A
SUBANG - Empat pria setengah baya, KR (46), W (45), K (45), AM (45), dan U (40 Tahun), ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang.
Pasalnya, keempat pria tersebut terbukti mencuri mobil milik warga. Dari tangan keempat tersangka, polisi mengamankan dua unit mobil curian, Suzuki ST 150 pikap nopol T 8943 TR dan Toyota Avanza nopol E 1660 PH. (BACA JUGA: Nyamar Jadi Teknisi Vendor, Komplotan Ini Jarah Tower Seluler )
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Subang. Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan. (BACA JUGA: Pria Paruh Baya Cabuli 2 Bocah Laki-laki dengan Iming-iming Uang )
Pencurian terjadi pada Rabu 3 Juni 2020 sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Sukajaya RT 010/004, Desa Sumur Barang, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
"Saat bangun tidur, korban tak mendapati mobil Suzuki ST 150 pikap yang diparkir di pekarangan rumahnya," kata AKBP Teddy didampingi Kasat Reskrim AKP Deden A Yani.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi, ujar Kapolres Subang, anggota Satreskrim mendapatkan petunjuk terkait pelaku pencurian tersebut.
"Para pelaku diringkus di tempat berbeda. Mereka berkomplot. Peran mereka berbeda-beda, ada yang bertugas mengawasi situasi, mengeksekusi mobil yang diincar, dan sebagai penadah," ujar Kapolres Subang.
Modus operandi pelaku, tutur AKBP Teddy, sebelum melakukan pencurian, mereka mengawasi situasi. Setelah dirasa aman, tiga pelaku, K, KR, dan W, datang ke rumah korban pada dini hari.
Salah seorang pelaku masuk ke pekarangan rumah. Pelaku yang merupakan eksekutor ini merusak pintu dan starter mobil menggunakan obeng. Kemudian pelaku menyambungkan soket yang telah disiapkan. Setelah berhasil dinyalakan, pelaku membawa kabur mobil tersebut.
"Selain dua unit mobil curian, petugas juga mengamankan alat kejahatan berupa obeng, tang, satu soket stater, dan dua plat nomor palsu," tutur AKBP Teddy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, tersangka KR, W, dan K disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUH Pidana. Ketiga tersangka terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Sedangkan tersangka AM dan U disangkakan melakukan penadahan barang curian atau hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUH Pidana. AM dan U terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara," kata Kombes Pol Erlangga.
Pasalnya, keempat pria tersebut terbukti mencuri mobil milik warga. Dari tangan keempat tersangka, polisi mengamankan dua unit mobil curian, Suzuki ST 150 pikap nopol T 8943 TR dan Toyota Avanza nopol E 1660 PH. (BACA JUGA: Nyamar Jadi Teknisi Vendor, Komplotan Ini Jarah Tower Seluler )
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Subang. Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan. (BACA JUGA: Pria Paruh Baya Cabuli 2 Bocah Laki-laki dengan Iming-iming Uang )
Pencurian terjadi pada Rabu 3 Juni 2020 sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Sukajaya RT 010/004, Desa Sumur Barang, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
"Saat bangun tidur, korban tak mendapati mobil Suzuki ST 150 pikap yang diparkir di pekarangan rumahnya," kata AKBP Teddy didampingi Kasat Reskrim AKP Deden A Yani.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi, ujar Kapolres Subang, anggota Satreskrim mendapatkan petunjuk terkait pelaku pencurian tersebut.
"Para pelaku diringkus di tempat berbeda. Mereka berkomplot. Peran mereka berbeda-beda, ada yang bertugas mengawasi situasi, mengeksekusi mobil yang diincar, dan sebagai penadah," ujar Kapolres Subang.
Modus operandi pelaku, tutur AKBP Teddy, sebelum melakukan pencurian, mereka mengawasi situasi. Setelah dirasa aman, tiga pelaku, K, KR, dan W, datang ke rumah korban pada dini hari.
Salah seorang pelaku masuk ke pekarangan rumah. Pelaku yang merupakan eksekutor ini merusak pintu dan starter mobil menggunakan obeng. Kemudian pelaku menyambungkan soket yang telah disiapkan. Setelah berhasil dinyalakan, pelaku membawa kabur mobil tersebut.
"Selain dua unit mobil curian, petugas juga mengamankan alat kejahatan berupa obeng, tang, satu soket stater, dan dua plat nomor palsu," tutur AKBP Teddy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, tersangka KR, W, dan K disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUH Pidana. Ketiga tersangka terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Sedangkan tersangka AM dan U disangkakan melakukan penadahan barang curian atau hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUH Pidana. AM dan U terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara," kata Kombes Pol Erlangga.
(awd)