5 Pria Tengah Baya di Subang Berkomplot Curi Mobil
Kamis, 16 Juli 2020 - 20:14 WIB
loading...
Lima tersangka, KR, K, W, U, dan AM dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian mobil di Mapolres Subang. Foto/Humas Polres Subang
A
A
A
SUBANG - Empat pria setengah baya, KR (46), W (45), K (45), AM (45), dan U (40 Tahun), ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang.
Pasalnya, keempat pria tersebut terbukti mencuri mobil milik warga. Dari tangan keempat tersangka, polisi mengamankan dua unit mobil curian, Suzuki ST 150 pikap nopol T 8943 TR dan Toyota Avanza nopol E 1660 PH. (BACA JUGA: Nyamar Jadi Teknisi Vendor, Komplotan Ini Jarah Tower Seluler )
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Subang. Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan. (BACA JUGA: Pria Paruh Baya Cabuli 2 Bocah Laki-laki dengan Iming-iming Uang )
Pencurian terjadi pada Rabu 3 Juni 2020 sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Sukajaya RT 010/004, Desa Sumur Barang, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
"Saat bangun tidur, korban tak mendapati mobil Suzuki ST 150 pikap yang diparkir di pekarangan rumahnya," kata AKBP Teddy didampingi Kasat Reskrim AKP Deden A Yani.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi, ujar Kapolres Subang, anggota Satreskrim mendapatkan petunjuk terkait pelaku pencurian tersebut.
"Para pelaku diringkus di tempat berbeda. Mereka berkomplot. Peran mereka berbeda-beda, ada yang bertugas mengawasi situasi, mengeksekusi mobil yang diincar, dan sebagai penadah," ujar Kapolres Subang.
Pasalnya, keempat pria tersebut terbukti mencuri mobil milik warga. Dari tangan keempat tersangka, polisi mengamankan dua unit mobil curian, Suzuki ST 150 pikap nopol T 8943 TR dan Toyota Avanza nopol E 1660 PH. (BACA JUGA: Nyamar Jadi Teknisi Vendor, Komplotan Ini Jarah Tower Seluler )
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Subang. Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan. (BACA JUGA: Pria Paruh Baya Cabuli 2 Bocah Laki-laki dengan Iming-iming Uang )
Pencurian terjadi pada Rabu 3 Juni 2020 sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Sukajaya RT 010/004, Desa Sumur Barang, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
"Saat bangun tidur, korban tak mendapati mobil Suzuki ST 150 pikap yang diparkir di pekarangan rumahnya," kata AKBP Teddy didampingi Kasat Reskrim AKP Deden A Yani.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi, ujar Kapolres Subang, anggota Satreskrim mendapatkan petunjuk terkait pelaku pencurian tersebut.
"Para pelaku diringkus di tempat berbeda. Mereka berkomplot. Peran mereka berbeda-beda, ada yang bertugas mengawasi situasi, mengeksekusi mobil yang diincar, dan sebagai penadah," ujar Kapolres Subang.
Lihat Juga :