Terkait Kemungkinan A Jadi Tersangka, Keluarga D: Siapa pun yang Terlibat Harus Dihukum
Selasa, 28 Februari 2023 - 18:39 WIB
Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo saat diperlihatkan di Polres Metro Jakarta Selatan. Keluarga D meminta siapa pun yang terilbat diproses hukum. Foto: Dok MPI
JAKARTA - Terkait kemungkinan pacar Mario Dandy Satriyo berinisial A menjadi tersangka, keluarga D angkat suara. Pihak keluarga meminta proses hukum dilakukan dengan adil.
D yang juga putra petinggi GP Ansor dianiaya Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Selain Mario, tersangka lainnya yakni Shane.
Baca juga: Begini Respons Dokter Soal Korban D yang Disebut Alami Diffuse Axonal Injury
Paman D, Rustam mengatakan, siapa pun yang terlibat harus diproses secara hukum. Dia menyerahkan hal tersebut kepada kuasa hukum termasuk pasal mana saja yang akan disangkakan.
"Jadi teman-teman LBH lebih paham soal pasal apa yang disangkakan. Jujur, selama D dirawat kita keluarga lebih banyak menghabiskan waktu di rumah sakit bersama tim dokter," ujarnya di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Dia meminta proses hukum dapat berjalan tanpa pandang bulu dan tersangka dapat dihukum seberat-beratnya.
Anggota Tim Medis ICU RS Mayapada Jakarta Frans Pangalila menuturkan sejauh ini kondisi D semakin membaik. “Saya tidak bisa katakan untuk beberapa hari ke depan, ini sangat relatif. Dalam 4-5 hari ini perkembangannya cukup menyenangkan,” kata Frans.
Kondisi D sudah membaik, namun masih membutuhkan observasi menyeluruh. Terkait apakah ada penyakit dalam yang diderita D akibat penganiayaan, tim dokter tidak ingin mengambil spekulasi terlebih dahulu.
"Saya menggambarkan secara umum saja. Untuk detailnya belum bisa kami sampaikan karena masih membutuhkan proses observasi mendalam," ujarnya.
D yang juga putra petinggi GP Ansor dianiaya Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Selain Mario, tersangka lainnya yakni Shane.
Baca juga: Begini Respons Dokter Soal Korban D yang Disebut Alami Diffuse Axonal Injury
Paman D, Rustam mengatakan, siapa pun yang terlibat harus diproses secara hukum. Dia menyerahkan hal tersebut kepada kuasa hukum termasuk pasal mana saja yang akan disangkakan.
"Jadi teman-teman LBH lebih paham soal pasal apa yang disangkakan. Jujur, selama D dirawat kita keluarga lebih banyak menghabiskan waktu di rumah sakit bersama tim dokter," ujarnya di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Dia meminta proses hukum dapat berjalan tanpa pandang bulu dan tersangka dapat dihukum seberat-beratnya.
Anggota Tim Medis ICU RS Mayapada Jakarta Frans Pangalila menuturkan sejauh ini kondisi D semakin membaik. “Saya tidak bisa katakan untuk beberapa hari ke depan, ini sangat relatif. Dalam 4-5 hari ini perkembangannya cukup menyenangkan,” kata Frans.
Kondisi D sudah membaik, namun masih membutuhkan observasi menyeluruh. Terkait apakah ada penyakit dalam yang diderita D akibat penganiayaan, tim dokter tidak ingin mengambil spekulasi terlebih dahulu.
"Saya menggambarkan secara umum saja. Untuk detailnya belum bisa kami sampaikan karena masih membutuhkan proses observasi mendalam," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda