Mabuk dan Bawa Golok, Pelajar SMA di Bantul Diamankan
Kamis, 16 Juli 2020 - 19:56 WIB
YOGYAKARTA - Seorang pelajar SMA di Bantul berinisial Hd, (17) warga Kecamatan Imogiri, Bantul, ditangkap petugas Polsek Ngampilan. Pelajar ini ditangkap dalam posisi mabuk dan membawa golok.
Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono mengatakan, penangkapan pelajar ini berawal dari kecurigaan petugas saat patroli di sekitar Taman Parkir Ngabean.
"Kami curiga dengan sekelompok remaja. Benar saja setakah kita interogasi ada yang membawa golok dan bau miras," terangnya kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Dijelaskannya dari hasil pemeriksaan diketahui golok tersebut milik temannya. Waktu itu, dia pergi ke rumah temannya di Bantul dan membawa miras untuk agenda minum bersama.
"Dia di telepon temannya dia ajak tawuran. Akhirnya golok milik temannya dibawa," jelasnya. (Baca juga: Depresi, Pasien RS Ananda Purwokerto Nekat Terjun dari Lantai II)
Namun, di lokasi yang ditentukan tidak ada kelompok lain yang bersiap untuk adu jotos tersebut. "Pelaku bersama teman - temannya akhirnya memutar balik pulang dan kita amankan," tandasnya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat menguasai dan menyimpan senjata tajam tanpa izin, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono mengatakan, penangkapan pelajar ini berawal dari kecurigaan petugas saat patroli di sekitar Taman Parkir Ngabean.
"Kami curiga dengan sekelompok remaja. Benar saja setakah kita interogasi ada yang membawa golok dan bau miras," terangnya kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Dijelaskannya dari hasil pemeriksaan diketahui golok tersebut milik temannya. Waktu itu, dia pergi ke rumah temannya di Bantul dan membawa miras untuk agenda minum bersama.
"Dia di telepon temannya dia ajak tawuran. Akhirnya golok milik temannya dibawa," jelasnya. (Baca juga: Depresi, Pasien RS Ananda Purwokerto Nekat Terjun dari Lantai II)
Namun, di lokasi yang ditentukan tidak ada kelompok lain yang bersiap untuk adu jotos tersebut. "Pelaku bersama teman - temannya akhirnya memutar balik pulang dan kita amankan," tandasnya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat menguasai dan menyimpan senjata tajam tanpa izin, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(boy)
tulis komentar anda