Petani di Muaraenim Dibekuk Polisi Gara-gara Ancam Tetangga dengan Sajam
Selasa, 21 Februari 2023 - 00:54 WIB
MUARAENIM - Polisi menangkap seorang petani di Desa Menanti, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim. Pria bernama Ruri Priatma (24) itu diringkus karena mengancam Irwan (19) tetangganya dengan senjata tajam (sajam).
Kapolsek Gelumbang Muaraenim, Iptu Rendy Novriady mengatakan, peristiwa pengancaman itu terjadi di halaman depan rumah korban. "Merasa nyawanya terancam, akhirnya korban didampingi keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang," ujar Iptu Rendy Novriady, Senin (20/2/2023).
Dijelaskan Rendy, aksi tindak pengancaman tersebut terjadi berawal saat pelapor sedang duduk di teras rumah bersama ayahnya, Yanto. Tidak lama kemudian, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor.
"Pelapor ini melihat pelaku turun dari sepeda motor sambil mengambil sebilah parang yang telah dipersiapkan. Lantas pelaku mendekati korban sambil membawa sebilah parang," jelasnya.
Merasa nyawanya terancam, pelapor pun langsung melarikan diri, sedangkan orang tua pelapor masih berada di depan teras rumah. Kemudian, pelapor berjalan kembali menuju sepeda motor miliknya seraya berkata kepada ayah korban "Lepas kepala anak kamu sampai kemano bae," ancam pelaku dengan nada emosi.
Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 40 cm bergagang kayu warna coklat. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
Kapolsek Gelumbang Muaraenim, Iptu Rendy Novriady mengatakan, peristiwa pengancaman itu terjadi di halaman depan rumah korban. "Merasa nyawanya terancam, akhirnya korban didampingi keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang," ujar Iptu Rendy Novriady, Senin (20/2/2023).
Dijelaskan Rendy, aksi tindak pengancaman tersebut terjadi berawal saat pelapor sedang duduk di teras rumah bersama ayahnya, Yanto. Tidak lama kemudian, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor.
"Pelapor ini melihat pelaku turun dari sepeda motor sambil mengambil sebilah parang yang telah dipersiapkan. Lantas pelaku mendekati korban sambil membawa sebilah parang," jelasnya.
Merasa nyawanya terancam, pelapor pun langsung melarikan diri, sedangkan orang tua pelapor masih berada di depan teras rumah. Kemudian, pelapor berjalan kembali menuju sepeda motor miliknya seraya berkata kepada ayah korban "Lepas kepala anak kamu sampai kemano bae," ancam pelaku dengan nada emosi.
Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 40 cm bergagang kayu warna coklat. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
(don)
tulis komentar anda