Bawaslu Temukan 6.492 Dukungan Calon Perseorangan dari Kalangan ASN
Rabu, 15 Juli 2020 - 23:47 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi faktual (verfak) bakal calon perseorangan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 .
Verfak calon perseorangan merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon pada pilkada 2020. Pelaksanaan verfak dilakukan selama 14 hari, mulai 24 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020.
Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, Bawaslu bertugas mengawasi dan memastikan syarat calon dan prosedur verifikasi, termasuk protokol kesehatan telah dijalankan oleh KPU sebagai penyelenggara teknis pemilihan. Syarat penggunaan protokol kesehatan juga harus dilaksanakan Bawaslu dalam pelaksanaan kerja.
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengungkapkan dari hasil pengawasan verfak itu, pihaknya menemukan dokumen dukungan yang dalam identitasnya, tertulis pekerjaan sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 6.492 dukungan dan penyelengara pemilihan sebanyak 4.411 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut Abhan, dokumen dukungan itu dinyatakan tidak mendukung bakal calon tersebut. Temuan tersebut tersebar di 79 kabupaten dan kota yang menggelar pilkada 2020.
Temuan lain yang berkaitan dengan proses verfak kata Abhan adalah pendukung yang tidak dapat ditemui karena tidak ada di tempat lantaran bekerja dan bepergian. Verifikasi kemudian dilaksanakan pada malam hari untuk dapat menemui pendukung tersebut.
"Dalam pelaksanaan verifikasi, ditemukan pendukung yang sudah meninggal dunia, pendukung ganda, pendukung yang sudah pindah domisili dan keterangan yang tidak semua dengan data diri pendukung," beber Abhan dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa 14Juli.
Terhadap temuan tersebut, pengawas kelurahan atau desa melakukan saran perbaikan dan mencatat dalam formulir hasil pengawasan untuk disampaikan ke panwascam.
Adapun pendukung yang tidak dapat ditemui, petugas verifikasi akan melakukan metode pengumpulan pendukung atas koordinasi dengan tim pendukung bakal calon. Proses pengumpulan pendukung ini mewajibkan adanya protokol kesehatan untuk menghindari adanya penyebaran COVID-19 .
Verfak calon perseorangan merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon pada pilkada 2020. Pelaksanaan verfak dilakukan selama 14 hari, mulai 24 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020.
Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, Bawaslu bertugas mengawasi dan memastikan syarat calon dan prosedur verifikasi, termasuk protokol kesehatan telah dijalankan oleh KPU sebagai penyelenggara teknis pemilihan. Syarat penggunaan protokol kesehatan juga harus dilaksanakan Bawaslu dalam pelaksanaan kerja.
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengungkapkan dari hasil pengawasan verfak itu, pihaknya menemukan dokumen dukungan yang dalam identitasnya, tertulis pekerjaan sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 6.492 dukungan dan penyelengara pemilihan sebanyak 4.411 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut Abhan, dokumen dukungan itu dinyatakan tidak mendukung bakal calon tersebut. Temuan tersebut tersebar di 79 kabupaten dan kota yang menggelar pilkada 2020.
Temuan lain yang berkaitan dengan proses verfak kata Abhan adalah pendukung yang tidak dapat ditemui karena tidak ada di tempat lantaran bekerja dan bepergian. Verifikasi kemudian dilaksanakan pada malam hari untuk dapat menemui pendukung tersebut.
"Dalam pelaksanaan verifikasi, ditemukan pendukung yang sudah meninggal dunia, pendukung ganda, pendukung yang sudah pindah domisili dan keterangan yang tidak semua dengan data diri pendukung," beber Abhan dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa 14Juli.
Terhadap temuan tersebut, pengawas kelurahan atau desa melakukan saran perbaikan dan mencatat dalam formulir hasil pengawasan untuk disampaikan ke panwascam.
Adapun pendukung yang tidak dapat ditemui, petugas verifikasi akan melakukan metode pengumpulan pendukung atas koordinasi dengan tim pendukung bakal calon. Proses pengumpulan pendukung ini mewajibkan adanya protokol kesehatan untuk menghindari adanya penyebaran COVID-19 .
(luq)
tulis komentar anda