Vera Simanjuntak, Mantan Kekasih Mendiang Brigadir J Menerima Vonis Hakim kepada Bharada E
Rabu, 15 Februari 2023 - 21:17 WIB
Menurutnya, selama ini kekasih mendiang Brigadir J juga sudah menyerahkan segala keputusan kepada hakim.
Ramos menambahkan, bahwa majelis hakim telah memberikan vonis berdasarkan bukti dan fakta persidangan.
"Ini juga ditambah keyakinan hakim memutus Bharada E sebagai justice collaborator dengan menjatuhkan hukuman sesuai dengan hati nurani dan rasa keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) yakni divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Vera Simanjuntak Siap Blak-blakan di Sidang Lanjutan Bharada E
Ramos menambahkan, bahwa majelis hakim telah memberikan vonis berdasarkan bukti dan fakta persidangan.
"Ini juga ditambah keyakinan hakim memutus Bharada E sebagai justice collaborator dengan menjatuhkan hukuman sesuai dengan hati nurani dan rasa keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) yakni divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Vera Simanjuntak Siap Blak-blakan di Sidang Lanjutan Bharada E
Lihat Juga :