Sakit Hati Diminta Putus, Pemuda di Musi Rawas Sebar Video Vulgar Pacar

Selasa, 14 Februari 2023 - 15:53 WIB
"Sakit hati dengan ibu korban, karena dia nyuruh putuskan saya sebanyak 2 kali," ujarnya.

Baca juga: Nafsu Jahanam Ayah Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan

Tersangka juga mengaku, jika dirinya baru 3 bulan berpacaran dengan pacarnya berinisial PE yang masih duduk di bangku SMA. "Baru 3 bulan pacaran, dia teman di satu SMA," akunya.

Diungkapkan Zamzari, jika video asusila pacarnya tersebut disebarkannya ke media sosialnya seperti Facebook, TikTok maupun WhatsApp.

"Disebar ke teman-temannya dan teman saya, lewat WhatsApp, Facebook dan juga Tiktok. Saya tidak tahu, akibatnya apa menyebarkan Video itu," ungkap tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!