Pemprov Sumsel Dukung Pendidikan Karakter Berintegritas Tanpa Korupsi
Rabu, 15 Juli 2020 - 17:20 WIB
"Berdasarkan kasus-kasus yang KPK telah tangani, pelaku koruptor berlatar belakang pendidikan dengan rata-rata sarjana. Jadi pendidikan tinggi belum menjamin mereka memiliki nilai integritas yang tertanam didirinya. Maka ada karakter yang perlu diperbaiki dari nilai integritas," ungkapnya.
Menurutnya 9 nilai antikorupsi terdiri dari adil, jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, dan berani. Pendidikan antikorupsi penting, dengan regulasi, KPK mendorong antikorupsi ke dalam materi pendidikan di sekolah, tanpa merubah kurikulum yang ada.
"Pendidikan antikorupsi penting karena perlu pembentukan budaya baru dengan cara yang berbeda yang dilakukan melalui pendidikan karakter di semua pusat pendidikan baik di keluarga, sekolah, masyarakat dengan sekolah sebagai lokomotif,"katanya.
Oleh sebab itu, dibutuhkan penyusunan peraturan Kepala Daerah terkait implementasi pendidikan anti korupsi. Agar tersedianya regulasi pendidikan antikorupsi jenjang pendidikan dasar dan menengah di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.
Tersedianya materi dan kurikulum insersi implementasi pendidikan antikoruptor jenjang dasar dan menengah. Mendorong penerapan pendidikan antikorupsi di semua jenjang pendidikan.
Rakor ini juga mengundang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Biro Hukum/Bagian Hukum Provinsi/Kabupaten/Kota, Badan Kepegawaian Daerah, Diskominfo dan BPSDMD Kab Kota di Sumsel.
Menurutnya 9 nilai antikorupsi terdiri dari adil, jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, dan berani. Pendidikan antikorupsi penting, dengan regulasi, KPK mendorong antikorupsi ke dalam materi pendidikan di sekolah, tanpa merubah kurikulum yang ada.
"Pendidikan antikorupsi penting karena perlu pembentukan budaya baru dengan cara yang berbeda yang dilakukan melalui pendidikan karakter di semua pusat pendidikan baik di keluarga, sekolah, masyarakat dengan sekolah sebagai lokomotif,"katanya.
Oleh sebab itu, dibutuhkan penyusunan peraturan Kepala Daerah terkait implementasi pendidikan anti korupsi. Agar tersedianya regulasi pendidikan antikorupsi jenjang pendidikan dasar dan menengah di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.
Tersedianya materi dan kurikulum insersi implementasi pendidikan antikoruptor jenjang dasar dan menengah. Mendorong penerapan pendidikan antikorupsi di semua jenjang pendidikan.
Rakor ini juga mengundang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Biro Hukum/Bagian Hukum Provinsi/Kabupaten/Kota, Badan Kepegawaian Daerah, Diskominfo dan BPSDMD Kab Kota di Sumsel.
(atk)
tulis komentar anda