Sering Meresahkan Warga, 4 Pemalak Sadis di Muratara Ditangkap
Kamis, 09 Februari 2023 - 18:05 WIB
MURATARA - Empat tersangka pemalak yang kerap beraksi di Jalan Dusun Sungai Manau, Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumsel diringkus. Tim gabungan Polsek Rawas Ulu dan Polsek Nibung meringkus keempatnya karena meresahkan warga.
Para tersangka tidak hanya melakukan pemalakan, tapi juga mengeroyok bahkan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam (Sajam). Kini keempat tersangka telah ditangkap dan diamankan di Polsek Rawas Ulu.
Adapun keempat tersangka yakni Jupri (41), Arafik (39), Hendra (35) dan Ipal Safriansyah (35). Keempat tersangka merupakan warga Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.Mereka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan setelah tim gabungan lebih dulu meringkus tersangka Jupri.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya menjelaskan aksi pemalakan dan pengeroyokan itu dialami korban Carles (48), warga Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Muratara dan Putut (45), warga Desa Pauh, Saroalngun, Jambi.
Berawal pada Minggu (23/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, korban Carles mengawal 10 unit mobil dum truck tronton milik PT Tugu Beton. Lalu melintas di tempat kejadian perkara (TKP) dan di setop oleh pelaku Jupri.
Sedangkan pelaku lain ada yang meminta uang, sedangkan pelaku Abe (DPO) memukul korban Putut. "Korban Putut di pukul sebanyak 1 kali, dan korban Carles yang melihat berusaha melerai," katanya.
Namun saat melerai, korban Carles justru ditinju juga oleh pelaku Abe sebanyak 1 kali. Lalu datang pelaku Jupri yang langsung menusuk korban Carles sebanyak satu kali. Namun tusukan itu mengenai tangan kanan.
Kemudian karena panik, korban Putut memberikan uang sebesar Rp300 ribu. Namun para pelaku tidak terima. Dan seorang pelaku bernama David meminta sebesar Rp500 ribu. Setelah menerima uang, para pelaku meninggalkan tempat kejadian. Sementara korban luka berobat ke Rumah Aakit Sarolangun, Jambi.
Setelah melakukan penyelidikan atas kejadian itu, pada Senin (6/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Jupri di Desa SP Nibung, Muratata. Lantas dilakukan pengembangan didapatkan tiga pelaku lainnya yakni Arafik, Hendra dan Ipal. Sedangkan pelaku Abe (DPO).
Selanjutnya keempat pelaku dibawa ke Polsek Rawas Ulu guna di lakukan pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan 1 bilah sajam jenis pisau 15 cm dan handphone. Kedua barang bukti tersebut merupakan milik tersangka Jupri.
Para tersangka tidak hanya melakukan pemalakan, tapi juga mengeroyok bahkan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam (Sajam). Kini keempat tersangka telah ditangkap dan diamankan di Polsek Rawas Ulu.
Adapun keempat tersangka yakni Jupri (41), Arafik (39), Hendra (35) dan Ipal Safriansyah (35). Keempat tersangka merupakan warga Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.Mereka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan setelah tim gabungan lebih dulu meringkus tersangka Jupri.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya menjelaskan aksi pemalakan dan pengeroyokan itu dialami korban Carles (48), warga Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Muratara dan Putut (45), warga Desa Pauh, Saroalngun, Jambi.
Berawal pada Minggu (23/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, korban Carles mengawal 10 unit mobil dum truck tronton milik PT Tugu Beton. Lalu melintas di tempat kejadian perkara (TKP) dan di setop oleh pelaku Jupri.
Sedangkan pelaku lain ada yang meminta uang, sedangkan pelaku Abe (DPO) memukul korban Putut. "Korban Putut di pukul sebanyak 1 kali, dan korban Carles yang melihat berusaha melerai," katanya.
Baca Juga
Namun saat melerai, korban Carles justru ditinju juga oleh pelaku Abe sebanyak 1 kali. Lalu datang pelaku Jupri yang langsung menusuk korban Carles sebanyak satu kali. Namun tusukan itu mengenai tangan kanan.
Kemudian karena panik, korban Putut memberikan uang sebesar Rp300 ribu. Namun para pelaku tidak terima. Dan seorang pelaku bernama David meminta sebesar Rp500 ribu. Setelah menerima uang, para pelaku meninggalkan tempat kejadian. Sementara korban luka berobat ke Rumah Aakit Sarolangun, Jambi.
Setelah melakukan penyelidikan atas kejadian itu, pada Senin (6/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Jupri di Desa SP Nibung, Muratata. Lantas dilakukan pengembangan didapatkan tiga pelaku lainnya yakni Arafik, Hendra dan Ipal. Sedangkan pelaku Abe (DPO).
Selanjutnya keempat pelaku dibawa ke Polsek Rawas Ulu guna di lakukan pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan 1 bilah sajam jenis pisau 15 cm dan handphone. Kedua barang bukti tersebut merupakan milik tersangka Jupri.
(don)
tulis komentar anda