Asal Usul Nama dan Sejarah Sragen, Wilayah yang Terbentuk dari Daerah Keamanan
Rabu, 08 Februari 2023 - 10:30 WIB
Perjanjian tersebut berisi tentang Pangeran Sukowati mendapatkan bagian wilayah Kesultanan Yogyakarta yang kemudian bergelar Hamengkubuwono I.
Perkembangan selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 1840 dengan adanya Surat Keputusan Sunan Paku Buwono VII yaitu serat Angger – angger Gunung. Wilayah Sragen telah dijadikan sebagai Pos Tundan yakni, tempat untuk menjaga ketertiban dan keamanan Lalu Lintas Barang.
Baca juga : Asal-usul Kota Pontianak, Benarkah Dulu Tempatnya Kuntilanak?
Dalam perkembangannya pada tanggal 5 Juni 1847, Sragen disebut sebagai Kabupaten Gunung pulisi. Hal ini dilakukan oleh Sunan Pakubuwono VIII atas persetujuan dari Residen Surakarta.
Berdasarkan Staatsblad No 32 Tahun 1854, maka disetiap Kabupaten Gunung Pulisi dibentuk Pengadilan Kabupaten, dimana Bupati Pulisi menjadi Ketua dan dibantu oleh Kliwon, Panewu, Rangga dan Kaum.
Pada tahun 1869, daerah Kabupaten Pulisi Sragen memiliki empat distrik yakni Distrik Sragen, Distrik Grompol, Distrik Sambungmacan dan Distrik Majenang. Selanjutnya wilayahnya disempurnakan menjadi Kabupaten Pangreh Praja.
Perubahan tersebut diteruskan oleh PakuBuwono X, Wijkblad No. 23 Tahun 1918, dimana Kabupaten Pangreh Praja sebagai Daerah Otonom yang melaksanakan kekuasaan hukum dan Pemerintahan.
Hingga pada akhirnya memasuki zaman kemerdekaan pemerintah Republik Indonesia, Kabupaten Pangreh Praja Sragen menjadi pemerintah daerah Kabupaten Sragen.
Perkembangan selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 1840 dengan adanya Surat Keputusan Sunan Paku Buwono VII yaitu serat Angger – angger Gunung. Wilayah Sragen telah dijadikan sebagai Pos Tundan yakni, tempat untuk menjaga ketertiban dan keamanan Lalu Lintas Barang.
Baca juga : Asal-usul Kota Pontianak, Benarkah Dulu Tempatnya Kuntilanak?
Dalam perkembangannya pada tanggal 5 Juni 1847, Sragen disebut sebagai Kabupaten Gunung pulisi. Hal ini dilakukan oleh Sunan Pakubuwono VIII atas persetujuan dari Residen Surakarta.
Berdasarkan Staatsblad No 32 Tahun 1854, maka disetiap Kabupaten Gunung Pulisi dibentuk Pengadilan Kabupaten, dimana Bupati Pulisi menjadi Ketua dan dibantu oleh Kliwon, Panewu, Rangga dan Kaum.
Pada tahun 1869, daerah Kabupaten Pulisi Sragen memiliki empat distrik yakni Distrik Sragen, Distrik Grompol, Distrik Sambungmacan dan Distrik Majenang. Selanjutnya wilayahnya disempurnakan menjadi Kabupaten Pangreh Praja.
Perubahan tersebut diteruskan oleh PakuBuwono X, Wijkblad No. 23 Tahun 1918, dimana Kabupaten Pangreh Praja sebagai Daerah Otonom yang melaksanakan kekuasaan hukum dan Pemerintahan.
Hingga pada akhirnya memasuki zaman kemerdekaan pemerintah Republik Indonesia, Kabupaten Pangreh Praja Sragen menjadi pemerintah daerah Kabupaten Sragen.
(bim)
tulis komentar anda