Ketua Remaja Masjid di Sleman Cabuli 20 Pria karena Sering Nonton Film Porno

Senin, 06 Februari 2023 - 20:12 WIB
Saffiudin mengatakan, pelaku melancarkan aksinya tidak hanya di kamar kos, tetapi juga di masjid. Tidak semua korban dicabuli dalam kondisi sedang tertidur, ada pula korban yang dalam keadaan sadar.

Baca: Pria Beristri di Muara Enim 9 Kali Sodomi Anak Tetangga

"Dari pemeriksaan, diketahui pelaku memiliki penyimpangan seksual dikarenakan sering menonton video porno. Dia mulai melakukan tindakan cabul sejak 2013, dan intensitasnya semakin sering sejak 2019," terangnya.

Selanjutnya, pelaku dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!