Thoha, Otak Pembobol Rekening BCA Rp320 Juta Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Senin, 06 Februari 2023 - 18:00 WIB
Sidang vonis Mohammad Thoha, terdakwa kasus pembobolan rekening Bank BCA Rp320 juta milik Muin Zachry. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Mohammad Thoha, terdakwa kasus pembobolan rekening Bank BCA sebesar Rp320 juta milik Muin Zachry divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Ketua majelis hakim Marper Pandiangan saat membacakan putusan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023).



Baca juga: Nyamar Pakai Masker, Tukang Becak Bobol Rekening Korban Rp345 Juta

Putusan tersebut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan vonis terhadap otak pembobol rekening BCA tersebut, yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban," ujar Marper.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!