Memalukan! Pria di Muba Curi Uang Rp33 Juta dan Bawa Kabur Mobil Pacar

Senin, 06 Februari 2023 - 10:42 WIB
"Korban baru menyadari usai mandi dan melihat kondisi kontrakan sepi. Ketika memeriksa barang, ternyata uang korban hilang dan langsung melapor ke pihak kepolisian," jelasnya.

Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka dapat cepat dilakukan lantaran identitas pelaku telah diketahui.

"Langsung kita lakukan pelacakan, lalu mengetahui keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di kediaman orang tuanya di Lampung. Sehingga penangkapan dapat langsung dilakukan," jelasnya.

Baca: Gunung Semeru 21 Kali Erupsi, Pos PGA Tegaskan Status Masih Siaga.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Iptu Widya, pihaknya juga mengamankan uang dan mobil milik korban. "Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," jelasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!