Ibadah di Zona Merah Diperbolehkan, Prokes Wajib Dilaksanakan di Jayapura

Selasa, 14 Juli 2020 - 20:30 WIB
Ibadah Salat yang dilaksankan di Masjid Al Aqsa Sentani beberapa waktu lalu.
SENTANI - Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura telah mengizinkan kegiatan peribadatan di sejumlah rumah ibadah di daerah zona merah di tengah pandemi COVID-19. Akan tetapi pelaksanaan kegiatan ibadah itu wajib melakukan atau menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Saat ini sekitar 30 persen rumah ibadah sudah menjalankan ibadah. Akan tetapi, meski diperbolehkan, setiap rumah ibadah itu wajib menerapkan protokol kesehatan," kata Anggota tim posko induk Gugus tugas Covid 19 Kabupaten Jayapura, Iptu Iwan, Senin (13/7/2020).



Dia mengatakan, untuk masjid yang sudah melaksanakan ibadah diperkirakan sudah mencapai 30 persen khususnya ibadah berjemaah hari jumat. "Awalnya hanya 5 masjid di hari pertama yang mengajukan permohonan, sekarang sudah bertambah," ungkapnya.

Dia mengatakan ada sejumlah rumah ibadah yang sudah mengajukan untuk menjalankan ibadah baik di masjid maupun di gereja selama pandemi. Namun khusus di daerah zona merah gugus tugas COVID-19 perlu melakukan pemantauan pengawasan untuk memastikan sejumlah rumah ibadah tersebut siap dan menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan peribadatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!